BEKASI, KBEonline.id – Upaya pencarian kerja yang penuh harap bagi belasan warga di Cikarang Utara justru berubah menjadi kisah penipuan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap seorang calo kerja berinisial B, pelaku utama dalam praktik penipuan tenaga kerja bermodus lembaga penyalur kerja ilegal.
Pelaku ditangkap pada Minggu (20/7/2025) dini hari di Mapolsek Cikarang Utara, setelah tujuh hari menjadi buronan. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari puluhan korban yang mengaku tertipu oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) fiktif yang dijalankan oleh B.
“Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat pembayaran uang administrasi. Namun setelah dibayar, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada,” ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Ratusan Warga Gelar Aksi Demo di Depan Kantor PT Prisma Inti Propertis, Ini TuntutannyaPemkab Bekasi Hapus Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lembaga yang digunakan pelaku untuk menipu tidak memiliki izin operasional resmi. Nama lembaga tersebut bahkan tidak tercatat di sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.
“Kami cek OSS, lembaga itu tidak terdaftar. Artinya ini LPK bodong,” tegas Sutrisno.
Para korban melaporkan telah membayar uang antara Rp5 juta hingga Rp8 juta dengan harapan bisa segera ditempatkan bekerja di sejumlah perusahaan di kawasan industri Cikarang.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mencoba menagih kembali uangnya ke kantor LPK tersebut. Namun, saat didatangi, tidak ada satu pun pengurus lembaga yang berada di lokasi. Kejadian itu memicu kerumunan warga yang juga merasa ditipu dan datang menuntut kejelasan.
“Situasi sempat memanas karena para korban berkumpul di lokasi. Untuk mencegah kericuhan, kami arahkan agar mereka membuat laporan resmi ke kepolisian,” jelasnya.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam operasional lembaga fiktif tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana dari korban ke rekening pelaku.
Baca Juga:Pernikahan Anak Masih Marak di Kabupaten Bekasi:Â Dominasi Anak Perempuan, Kehamilan Diluar Nikah Jadi PemicunyRp1,5 Miliar Raib, Polisi Buru Komplotan Pencuri Toko Bangunan di Tambun UtaraÂ
“Kami masih dalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kaki tangan lain. Proses hukum akan terus berjalan,” tambah Sutrisno.