Diduga Tipu Modus Investasi Ayam Beku, IRT di Karawang Rugi Rp2,7 Miliar

Polres karawang
Seorang IRT di Karawang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
0 Komentar

KBEonline.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perumnas Bumi Telukjambe, Kabupaten Karawang, Suci Winanti (56), menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis ayam karkas (ayam beku) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/2025/SPKT POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Jumat malam, 19 Juli 2025, pukul 21.08 WIB.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor yakni FA (45) dan AH (48) asal Karawang, dan RA (48) asal Bogor.

Baca Juga:Dua Raperda Diketok, Arah Pembangunan Kabupaten Bekasi DiperkuatKapok Enam Kali Banjir dalam Setahun, Ratusan Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Memilih Pindah 

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasus bermula pada bulan Mei 2023 Saat itu, dua orang terlapor mendatangi korban dan menawarkan kerja sama bisnis ayam karkas. Dengan iming-iming janji bagi hasil, korban tertarik akan janji Terlapor lalu korban menanamkan modal kepada para Terlapor

Namun seiring waktu, hingga bulan April 2024 keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor tak pernah diberikan. Bahkan modal yang telah diberikan pun tidak dikembalikan. Korban mengaku merugi hingga Rp2,7 miliar dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum korban, Hariyanto, S.H. menyatakan, bahwa kliennya menjadi korban bujuk rayu, yang dibungkus dengan skenario seolah-olah ada investor dan jaminan pengembalian dana beserta bunga.

“Ini ada dugaan tipu gelap. Pelaku dengan tipu muslihat dan situasi palsu seolah-olah benar. Sehingga korban mau mengeluarkan uang. Tapi nyatanya, uang itu tidak pernah kembali,” kata Hariyanto.

Ia menyebut modus ini dilakukan berulang. Awalnya pelaku mengembalikan dana investasi pertama, sehingga korban semakin percaya. Namun pada investasi berikutnya, terutama transaksi ketiga yang bernilai Rp2,7 miliar, uang justru tidak dikembalikan sama sekali.

“Terakhir komunikasi dengan pelaku itu sekitar April 2024. Pelaku mengaku dirinya juga korban, tapi kami tak tahu kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga:Tragedi Pernikahan Anak KDM di Garut, Bocah 8 Tahun Jadi Korban Kerumunan Pesta RakyatKormi Karawang Targetkan 10 Emas di Fornas VIII NTB, Kontingen Siap Berangkat Akhir Juli

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Oby Dinata, S.H., M.H. meminta kepada bapak Kapolres Karawang agar segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kami berharap kepada Kapolres Karawang, untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memproses pelaku hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

0 Komentar