Dua Raperda Diketok, Arah Pembangunan Kabupaten Bekasi Diperkuat

Dprd bekasi
Kedua RAPERDA tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat arah pembangunan dan perlindungan masyarakat.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) strategis dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (18/7) kemarin. Keduanya dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat arah pembangunan dan perlindungan masyarakat.

Dua regulasi tersebut adalah RAPERDA tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa penetapan dua RAPERDA tersebut merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari konsultasi lintas lembaga, sinkronisasi hingga harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga:Kapok Enam Kali Banjir dalam Setahun, Ratusan Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Memilih Pindah Tragedi Pernikahan Anak KDM di Garut, Bocah 8 Tahun Jadi Korban Kerumunan Pesta Rakyat

“Kedua RAPERDA yang ditetapkan hari ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat arah pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres.

Ade menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Pansus 5 dan Pansus 7 yang telah bekerja keras dalam pembahasan dua RAPERDA tersebut.

Ia menegaskan, perubahan Perda Kebakaran penting dilakukan untuk menghadapi tantangan baru seiring pertumbuhan kawasan industri dan permukiman yang pesat di Kabupaten Bekasi. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya mitigasi dan menciptakan kota yang tanggap terhadap bencana.

Sementara itu, RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis yang merangkum visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat perencanaan pembangunan yang sistematis, terukur, dan realistis.

“RPJMD ini akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kami berharap prosesnya berjalan lancar agar seluruh visi dan misi yang telah dirumuskan bisa segera dijalankan,” ujar Ade.

Ade juga menyebutkan, isi RPJMD mencakup berbagai isu strategis seperti pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, transformasi digital, penguatan ekonomi lokal, peningkatan SDM, serta pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal ini, kata dia, menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

0 Komentar