BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menghapus retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kebijakan ini ditetapkan setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, menyebutkan bahwa penghapusan retribusi ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pencegahan kebakaran.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami tidak lagi memungut retribusi untuk alat pemadam kebakaran dan APAR,” ujar Adeng kepada Cikarang Ekspres Jumat (18/7) kemarin.
Baca Juga:Pernikahan Anak Masih Marak di Kabupaten Bekasi: Dominasi Anak Perempuan, Kehamilan Diluar Nikah Jadi PemicunyRp1,5 Miliar Raib, Polisi Buru Komplotan Pencuri Toko Bangunan di Tambun Utara
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Artinya, ini bukan hanya kebijakan daerah. Semua pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan tersebut,” tegasnya.
Diakui Adeng, penghapusan retribusi ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut. Pada tahun 2023, misalnya, retribusi dari alat pemadam dan APAR menghasilkan lebih dari Rp1 miliar.
“Targetnya memang sekitar Rp1 miliar per tahun, dan tahun lalu realisasinya sedikit di atas target,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap kebijakan ini mampu mendorong masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan, khususnya dalam mencegah kebakaran di permukiman.
Selain penghapusan retribusi, Raperda perubahan ini juga mengatur pembangunan hydrant di sejumlah titik strategis, serta mewajibkan setiap desa untuk memiliki alat pemadam kebakaran dan APAR sebagai langkah kesiapsiagaan.
“Raperdanya baru disahkan, dan akan segera kami sosialisasikan. Harapannya, dengan kebijakan ini, tercipta lingkungan yang lebih aman dari risiko kebakaran,” pungkasnya. (Iky)