Pernikahan Anak Masih Marak di Kabupaten Bekasi: Dominasi Anak Perempuan, Kehamilan Diluar Nikah Jadi Pemicuny

Ilustrasi Syarat Nikah
Ilustrasi Syarat Nikah di KUA yang Wajib Dipenuhi Oleh Calon Pengantin Muslim di Indonesia. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Pernikahan anak atau pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap masa depan anak, terutama perempuan.

Sebagian besar kasus yang terjadi melibatkan anak perempuan berusia di bawah 18 tahun, yang dinikahkan akibat kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial dan ekonomi keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menyebutkan bahwa faktor utama pemicu pernikahan anak adalah kehamilan yang tidak direncanakan.

Baca Juga:Rp1,5 Miliar Raib, Polisi Buru Komplotan Pencuri Toko Bangunan di Tambun Utara 6 Warna Cat Tembok yang Tak Disukai Nyamuk, Bebas dari Gangguan Nyamuk!

“Pernikahan anak banyak terjadi karena married by accident, yaitu hamil di luar nikah. Ini yang sering kami temukan di lapangan,” ujar Titin Fatimah kepada Cikarang Ekspres.

Titin menjelaskan, dalam sejumlah kasus, calon suami sudah berusia matang, sementara pihak perempuan masih berusia 16 atau 17 tahun. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Fenomena ini juga tercermin dari data Pengadilan Agama Cikarang. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat 16 permohonan dispensasi kawin pada periode Januari–Juni 2025. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 12 permohonan.

Dispensasi kawin merupakan izin dari pengadilan bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah. Meskipun memiliki landasan hukum, mekanisme ini seringkali menjadi celah bagi berlangsungnya praktik pernikahan anak jika tidak disertai pengawasan dan asesmen yang ketat.

Pemerintah Kabupaten Bekasi tak tinggal diam. DP3A bersama Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU lintas sektor.

MoU ini bertujuan memastikan setiap permohonan dispensasi dinilai dari berbagai aspek—fisik, mental, dan kesiapan ekonomi calon mempelai.

“Kami dari DP3A hanya memberikan rekomendasi terkait kesiapan psikologis dan mental. Penilaian fisik dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Namun keputusan akhir tetap di Pengadilan Agama,” kata Titin.

0 Komentar