KBEonline.id- Komnas Perlindungan Anak Jabar tekankan pada hari pertama masuk sekolahTak ada paksaan beli seragam sekolah dan iuran pembangunan Sekolah..
Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 225/2026 siswa kelas VII SMP di Kabupaten Karawang dan Purwakarta sudah mulai menggunakan seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putih Biru, yang diadakan atau dibeli sendiri.
Hasil penelusuran Komnas Perlindungan Anak di Kabupaten Karawang dan Purwakarta di hari pertama masuk sekolah ini, tak ada pemaksaan dari pihak sekolah untuk membeli pakaian seragam anak sekolah (PSAS) di lingkungan Sekolah atau Koperasi Sekolah, para orang tua siswa diberikan keleluasaan untuk membelinya secara bebas.
Baca Juga:Status RSUD Jatisari Ternyata Belum Final, Layanan TB RO Terkendala Klaim BPJSRSUD Rengasdengklok Beroperasi Akhir 2025, Bupati Aep Pastikan Rekrutmen Transparan, Diseleksi UI atau Unpad
Kita sangat bersyukur, para pendidik khususnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama dalam operasional dan pengembangan sekolah mulai memahami dan menjalankan amanah pasal 181 dan pasal 297 PP nomor 17 tahun 2010 Pasal tersebut menyatakan melarang pihak sekolah, baik dewan pendidikan maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian.
Selain itu Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 pasal 12 mengatakan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik, bukan tanggung jawab sekolah.
Wawan menyampaikan bahwa pengaturan itu untuk mencegah pembebanan finansial kepada orang tua siswa dan memastikan proses pendidikan berjalan tanpa adanya pungutan yang tidak sah.
Hasil penelusuran Komnas Perlindungan Anak di dua Kabupaten tersebut di hari pertama masuk sekolah ini juga tak menemukan adanya pemaksaan atau pembebanan iuran atau sumbangan pembangunan sekolah, atau istilah lainya, seperti uang gedung, uang bangun masjid atau pagar seolah.
Kami mengingatkan pihak sekolah untuk berhati-hati terkait hal ini, karena Gubernur Jabar maupun Bupati Karawang sudah melarang sekolah melakukan pungutan-pungutan itu dengan dalih apapun, hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Instp/2025.
Wawan berharap, agar orang tua melaporkan apabila ada pungutan-pungutan liar di sekolah. **