Modus Loker Abal-Abal di Cikarang Terungkap, 29 Pencaker Tertipu, Kerugian Ditaksir hingga Ratusan Juta Rupiah

3 Pelaku Penipuan Loker abal-abal di Cikarang Ditangkap.
Tiga orang tersangka penipuan loker Abal-abal di Cikarang ditangkap, ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan seorang wanita FT (32) yang diketahui adalah istri siri dari BM sekaligus bertindak sebagai admin. --KBEonline--
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Modus penipuan berkedok lowongan kerja kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi melalui Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil membongkar praktik ilegal yang dijalankan sebuah yayasan fiktif bernama Yayasan Tasma, yang beroperasi di kawasan industri Cikarang Utara.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan berinisial FT (32) yang merupakan istri siri dari BM (32), pemilik yayasan sekaligus dalang utama penipuan. Satu pelaku lainnya adalah ARH (34), yang berperan sebagai rekan operasional.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban yang merasa tertipu. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada para pencari kerja melalui Yayasan Tasma yang beralamat di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Penertiban PKL di Pasar Cikampek Kembali Tertunda, Camat Serahkan ke MakoSemua Kode Redeem Last Tamer Tale yang Masih Aktif Juli 2025: Cocok untuk Kamu yang Baru Maen!

“Tiga orang tersangka ditangkap, yakni ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan seorang wanita FT (32) yang diketahui adalah istri siri dari BM sekaligus bertindak sebagai admin yayasan,” kata Mustofa kepada Cikarang Ekspres, Senin (21/7).

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban yang dikenalkan pada yayasan oleh rekannya. Korban datang ke Yayasan Tasma dengan harapan bisa mendapat pekerjaan di perusahaan ternama. Setelah mengisi berkas dan data diri, korban diminta menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 5 juta.

“Korban sempat menawar, dan akhirnya disepakati membayar Rp 4,5 juta secara tunai kepada pelaku bernama Bambang,” ujar Mustofa.

Tak hanya itu, beberapa hari setelahnya korban kembali diminta mentransfer uang Rp 3 juta sebagai pelunasan agar segera ditempatkan di PT Midea Jababeka. Namun hingga berminggu-minggu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Total ada 29 orang korban yang sudah menyetorkan uang kepada para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta,” ucap Mustofa.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam (19/7/2025), Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus tersangka utama, BM, di kawasan Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” tambah Mustofa.

Baca Juga:Dampak Banjir, 262 KK di Perumahan The Arthera Hill 2 Tinggalkan RumahMulai dari Nama Bloody Marry ke blunt_id, Band Lawas Karawang Kembali Hadir dengan Single Terbaru "RELAKAN"

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi tiga unit ponsel, satu unit mobil Calya hitam, sejumlah bukti transfer, kwitansi penerimaan uang, serta kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan sisa saldo hanya Rp 26.942.

0 Komentar