Modus Loker Abal-Abal di Cikarang Terungkap, 29 Pencaker Tertipu, Kerugian Ditaksir hingga Ratusan Juta Rupiah

3 Pelaku Penipuan Loker abal-abal di Cikarang Ditangkap.
Tiga orang tersangka penipuan loker Abal-abal di Cikarang ditangkap, ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan seorang wanita FT (32) yang diketahui adalah istri siri dari BM sekaligus bertindak sebagai admin. --KBEonline--
0 Komentar

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.

“Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan ragu mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja ke dinas tenaga kerja atau pihak berwenang,” ucap Mustofa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:Penertiban PKL di Pasar Cikampek Kembali Tertunda, Camat Serahkan ke MakoSemua Kode Redeem Last Tamer Tale yang Masih Aktif Juli 2025: Cocok untuk Kamu yang Baru Maen!

Pasal 378 KUHP: Penipuan dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.

Pasal 372 KUHP: Penggelapan terjadi saat pelaku secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah masih ada korban atau pelaku lainnya. (Iky)

0 Komentar