KARAWANG, KBEonline.id – Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Terminal dan Pasar Cikampek kembali tertunda, meski pemerintah telah menetapkan tenggat waktu dan melakukan berbagai upaya mediasi.
Camat Cikampek, Usep Supriatna, mengatakan bahwa penertiban PKL di area tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
“Para PKL di sini berjualan di badan jalan dan bahu jalan, padahal jalan ini adalah akses menuju ke Terminal Cikampek dan juga merupakan trotoar untuk pejalan kaki,” kata Usep saat ditemui, Senin, 21/7/2025.
Baca Juga:Semua Kode Redeem Last Tamer Tale yang Masih Aktif Juli 2025: Cocok untuk Kamu yang Baru Maen!Dampak Banjir, 262 KK di Perumahan The Arthera Hill 2 Tinggalkan Rumah
Ia menegaskan, sebelumnya pihak Muspika telah melakukan beberapa kali mediasi dengan para PKL, pengelola pasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran untuk meminta para PKL agar membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, para PKL masih tidak menjalankan surat teguran tersebut.
“Dari hasil mediasi itu, kami sudah memberikan teguran kepada para pedagang agar membongkar bangunannya secara mandiri dan segera mengosongkan jalan serta trotoar yang digunakan untuk berdagang sebelum tanggal 14 April 2025. Tetapi, PKL masih tidak menjalankan surat teguran itu,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga telah meminta agar para PKL segera berkoordinasi dengan pengelola pasar, yaitu PT Itqoni (Plaza Cikampek), PT Celebes Natura Propetindo (Pasar Cikampek 1), dan pengelola Pasar Central Trade Cikampek (CTC) Selindo.
“Tempat untuk berdagang sudah disediakan, tinggal mereka pindah saja. Tapi memang sampai saat ini belum ada kesepakatan bulat dari pihak PKL,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada mediasi terakhir sempat disepakati penertiban akan dilakukan pada awal Mei 2025, namun sampai tanggal tersebut belum juga terlaksana. Hal ini disebabkan karena para PKL tidak menyetujui lokasi relokasi yang telah direkomendasikan.
“PKL belum mau direlokasi karena merasa tidak nyaman dengan tempat relokasi. Akhirnya, rencana penertiban diundur kembali,” tutur Usep.
Usep mengungkapkan bahwa langkah pendekatan humanis, dari mulai mediasi, sosialisasi, hingga surat teguran yang telah dilakukan dinilai belum berhasil. Sehingga pihaknya akan menyerahkan pelaksanaan penertiban PKL kepada Satpol PP tingkat Kabupaten.