“Upaya humanis telah kami lakukan, tetapi masih belum berhasil untuk melakukan penertiban PKL. Maka kami akan serahkan kepada Satpol PP Kabupaten. Dan nanti tentunya akan ada SOP khusus dalam pelaksanaan penertiban nantinya,” tuturnya.
Ia menyebut dengan adanya peningkatan infrastruktur di area sekitar Terminal Cikampek dan Pasar Cikampek, cukup berpengaruh terhadap percepatan relokasi PKL ke lokasi yang baru.
“Sekarang pemerintah daerah sudah mulai menata kawasan pasar, seperti perbaikan jalan menuju Terminal Cikampek. Ini akan meningkatkan infrastruktur yang baik dan terawat, sehingga PKL merasa enggan untuk kembali berdagang di tempat yang tidak semestinya,” jelasnya.
Baca Juga:Semua Kode Redeem Last Tamer Tale yang Masih Aktif Juli 2025: Cocok untuk Kamu yang Baru Maen!Dampak Banjir, 262 KK di Perumahan The Arthera Hill 2 Tinggalkan Rumah
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperindag Karawang, Burhanudin, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan relokasi PKL akan tetap dilakukan secara humanis tanpa kekerasan.
“Relokasi harus dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi tempat usaha bagi para PKL dan melakukan pendataan agar semua terakomodasi,” katanya.
Plt Kepala Bidang Tibum Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu laporan resmi dari Camat Cikampek.
“Kalau memang penertiban mau diserahkan ke Mako Satpol PP, maka Pak Camat harus melapor dulu ke Asda 2 terkait tahapan apa saja yang sudah dan belum dilakukan. Kami siap lakukan penertiban jika diminta secara resmi oleh Camat Cikampek dan Disperindag,” ucapnya.
Tata juga menyebutkan bahwa setelah nanti penertiban dilakukan, OPD terkait seperti Dishub, PUPR, Disperindag, dan DLH harus melakukan tindak lanjut untuk perbaikan infrastruktur di area sekitar Terminal Cikampek tersebut.
“Sebelum penertiban dilakukan, tempat relokasi harus jelas. Dan pasca penertiban, OPD terkait lainnya harus turut menindaklanjuti, terutama infrastruktur. Tetapi kami imbau bahwa badan jalan itu memang harus digunakan untuk kendaraan dan trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan,” pungkasnya. (Siska)