“Masih banyak putra-putri Bekasi yang lebih berintegritas. Kalau orang seperti ini dipertahankan, bisa berbahaya. Apalagi 30 persen anggota DPRD adalah perempuan,” tegasnya.
Selain itu, Ia menekankan bahwa perbuatan ini bukan hanya pelanggaran moral pribadi, melainkan menyangkut kredibilitas pejabat di lembaga yang dibiayai oleh uang rakyat. Oleh karena itu, Cecep memastikan bahwa laporan hukum sedang disiapkan. Karena peristiwa terjadi di luar wilayah hukum Bekasi, ia memilih membawa kasus ini langsung ke Mabes Polri.
Bahkan, Ia mengungkapkan bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga:Kok Lagu Baru Bisa Muter Terus di Kepala? Ini Alasannya Kenapa Otak Suka Replay Lagu!Kenapa Sih Kupu-Kupu Sering Nongkrong di Lumpur atau Genangan Air? Ternyata Bukan Cuma Cari Minum!
“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut, termasuk dari Bupati Bekasi maupun jajaran direksi PDAM Tirta Bhagasasi. Redaksi Karawang Bekasi Ekspres tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan atau dikaitkan dalam pemberitaan ini. (Iky)