KBEonline.id- Boro-boro untung modal miliaran juga ke laut. Itulah yang dialami seorang ibu rumah tangga di Karawang bernama Suci Winanti. Ia menjadi korban dugaan penipuan investasi bisnis ayam beku dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/VII/2025/SPKT POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Jumat (19/7/2025) pukul 21.08 WIB.
Ada 3 orang terlapor dalam kasus ini adalah FA (45) dan AH (48) asal Karawang, serta RA (48) asal Bogor.
Baca Juga:Ambyarrr Pak Dedi, Kelas SMA Rombel Maksimal 50 Siswa, Ini Soal Kebijakan dan Kenyataan di LapanganGubernur Jabar Larang Siswa Membawa HP ke Sekolah, Antara Ketertiban dan Tantangan di Era Digital
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban, Hariyanto menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada Mei 2023, ketika dua terlapor menawarkan kerja sama bisnis ayam karkas kepada korban. Dengan iming-iming janji bagi hasil, korban tertarik dan menanamkan modal kepada para terlapor.
Namun, hingga April 2024, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, bahkan modal yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan.
“Korban mengaku merugi hingga Rp 2,7 miliar dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” kata Hariyanto.
Waspada Penipuan
Dengan apa yang terjadi pada Suci, warga harus berhati -hati pada aksi penipuan bermodus inbestasi.
Ciri-ciri penipuan investasi ayam beku antara lain janji keuntungan besar dan cepat, tidak ada informasi yang jelas tentang investasi, dan menggunakan testimoni palsu.
Penipuan investasi ayam beku yang pernah terjadi biasanya penipuan investasi ayam beku yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang tidak terdaftar.
Baca Juga:Jam Masuk Sekolah 06.30, Apa yang Perlu Dipahami oleh Siswa Guru dan Orang Tua?Si Anjing Tukang Kubur Tulang, Ternyata Ini Lho Alasannya Bikin Penasaran!
Cara menghindari penipuan investasi ayam beku adalah dengan melakukan riset yang cukup, tidak tergoda oleh janji keuntungan besar, dan memastikan bahwa investasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.
Pemerintah dapat mencegah penipuan investasi ayam beku dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penipuan.
Korban penipuan investasi ayam beku dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerugian yang dapat dialami oleh korban penipuan investasi ayam beku antara lain kehilangan uang dan kerusakan reputasi.
Cara memulihkan kerugian akibat penipuan investasi ayam beku adalah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan mencari bantuan hukum.