“Setelah selesai di tiga lokasi ini, kita fokus ke lokasi yang lain termasuk PKL yang berjualan di depan Pasar Serang. Jadi kegiatan ini sesuai dengan program Pak Bupati dalam menata tata ruang yang lebih baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan sudah memberikan surat imbauan kepada pada PKL yang berjualan diatas lahan negara atau lokasi-lokasi yang memang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Kita kasih waktu 7 sampai 14 hari untuk ditertibkan sendiri. Jadi kita sudah imbau, kita kasih solusi apabila tidak bisa di tertibkan sendiri maka Satpol-PP akan melakukan penertiban,” tandasnya. (mil)