Bantah Klaim Hubungan Spesial, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Mahasiswi di Karawamg Ajukan Asistensi ke DPR RI

Pelecehan mahasiswi karawang
Langkah ini mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, Uya Kuya, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.
0 Komentar

KBEonline.id – Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi NA (19) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan. Terduga pelaku, AS membantahan keras terhadap tuduhan tersebut dengan mengklaim bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban selama enam bulan sebelum peristiwa itu terjadi.

Dalam pengakuannya, AS menyebut pertemuan di rumah nenek korban bukanlah bentuk penguntitan sebagaimana dilaporkan, melainkan atas dasar kesepakatan bersama.

“Kami punya hubungan spesial selama enam bulan sebelum akhirnya kejadian itu terjadi di rumah neneknya NA di Majalaya. Kejadian itu bukan bentuk penguntitan. Yang betul, kami sudah janjian di sana,” ujar AS.

Baca Juga:Sengketa Konsumen-Pengembang Cair, Menteri Ara Pakai Skema Titip Jual Meikarta, 78 Pembeli Dapat Duit KembaliKetika Pejuang Rakyat Dicap Pengkhianat, Menelusuri Lagi Jejak Sejarah Indonesia Lewat 4 Buku Leila S. Chudori

Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum korban, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., yang menilai bahwa klaim AS tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang.

“Dalam perspektif hukum, bantahan atau pembelaan dari terduga pelaku memang sah-sah saja. Tapi nilainya nol. Masa iya mengajak hubungan intim di rumah nenek dan hotel? Itu jelas tidak rasional,” ujar Gary.

Mengingat, kliennya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, dan hal itu tidak mungkin terjadi jika hubungan keduanya memang terjadi atas dasar suka sama suka.

Lebih lanjut, Gary menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan seluruh bantahan dan bukti secara terbuka karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum dalam proses penyidikan.

“Detail lainnya akan kami sampaikan langsung kepada penyidik. Itu adalah senjata kami dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, Gary juga mengingatkan pentingnya prinsip “Actori Incumbit Onus Probandi” barang siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan.

“Silakan saja terduga pelaku membuktikan pengakuannya. Tapi kami juga akan membuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Baca Juga:4 Buku Karya Ahmad Tohari Menumbuhkan Nilai Moral dan Nurani!Polres Karawang Bangun SPPG, Wujud Nyata Dukung MBG

Kini, kasus yang menimpa NA (19) sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Karawang dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk AS sendiri.

“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim dan hari ini masih memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut yaitu teman dari pelapor, sementara AS sudah diperiksa sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dengan sigap.

0 Komentar