KBEonline.id– Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang melibatkan pelajar.
Tawuran antar dua geng pelajar berujung tragis; satu siswa mengalami luka bacok, dan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tawuran terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin. Dua kelompok yang terlibat dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasi.
Baca Juga:Ustaz AS Bantah Lecehkan Mahasiswi, Ngaku Sudah Pacaran 6 Bulan, Begini Reaksi KorbanPertarungan Tabloid Nyata vs Jawapos di Pengadilan Negeri Surabaya, Adu Bukti Kepemilikan
“Mereka sepakat bertemu untuk janjian adu kekuatan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Lokasi awal di sekitar Stasiun Lemah Abang, lalu bergeser ke Jalan Raya Rengasbandung,” ungkap Mustofa kepada kbeonline.id dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kedungwaringin, Rabu (23/7/2025).
Mustofa mengungkapkan salah seorang korban berinisial M.A. sala satu dari anggota Geng 50 Bekasiii, mengalami luka bacok cukup parah akibat sabetan senjata tajam.
“Korban berinisial M.A, anggota Geng 50 Bekasiii, mengalami luka bacok parah di bagian pinggang akibat senjata tajam yang digunakan lawan,” ujar Mustofa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, yaitu B.E.O. alias BM, A.B.K. alias AL, M.I.M.J. alias INU, dan F.A.K. alias FTR. Semuanya masih berstatus pelajar.
“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor saat aksi berlangsung,” jelas Mustofa.
Dua pelaku lainnya, yakni C.A. alias Erul dan EGI, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis corbek dan celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Menurut Mustofa peran keterlibatan keluarga juga dirasa sangat penting dalam mencegah aksi kenakalan remaja.
Baca Juga:Apa Itu Sekolah Vokasi, Prospek, dan Fakta di Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya!Cari Sekolah Kristen Ideal di Karawang? Kenali Dulu Pilihan Terbaikmu di Sini!
“Penindakan hukum adalah langkah akhir. Pencegahan sejatinya dimulai dari rumah, dari pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa arah, terutama pada malam hari dan akhir pekan,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.