KBEonline.id- Ustaz AS Bantah Lecehkan Mahasiswi, Ngaku Sudah Pacaran 6 Bulan, Begini Reaksi Korban
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi NA (19) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan.
Terduga pelaku, AS membantahan keras terhadap tuduhan tersebut dengan mengklaim bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban selama enam bulan sebelum peristiwa itu terjadi.
Baca Juga:Pertarungan Tabloid Nyata vs Jawapos di Pengadilan Negeri Surabaya, Adu Bukti KepemilikanApa Itu Sekolah Vokasi, Prospek, dan Fakta di Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dalam pengakuannya, AS menyebut pertemuan di rumah nenek korban bukanlah bentuk penguntitan sebagaimana dilaporkan, melainkan atas dasar kesepakatan bersama.
“Kami punya hubungan spesial selama enam bulan sebelum akhirnya kejadian itu terjadi di rumah neneknya NA di Majalaya. Kejadian itu bukan bentuk penguntitan. Yang betul, kami sudah janjian di sana,” ujar AS.
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum korban, Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., yang menilai bahwa klaim Ajang tidak berdasar dan bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Karawang.
“Dalam perspektif hukum, bantahan atau pembelaan dari terduga pelaku memang sah-sah saja. Tapi nilainya nol. Masa iya mengajak hubungan intim di rumah nenek dan hotel ? Itu jelas tidak rasional,” ujar Gary.
Mengingat, kliennya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, dan hal itu tidak mungkin terjadi jika hubungan keduanya memang terjadi atas dasar suka sama suka.
Lebih lanjut, Gary menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan seluruh bantahan dan bukti secara terbuka karena hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum dalam proses penyidikan.
“Detail lainnya akan kami sampaikan langsung kepada penyidik. Itu adalah senjata kami dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Baca Juga:Cari Sekolah Kristen Ideal di Karawang? Kenali Dulu Pilihan Terbaikmu di Sini!Mengupas Tuntas 4 Sekolah Islam Terpadu 'Mewah' di Karawang, Ini Fasilitas dan Perkiraan Biaya Terlengkap!
Dalam konteks hukum, Gary juga mengingatkan pentingnya prinsip “Actori Incumbit Onus Probandi” barang siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan.
“Silakan saja terduga pelaku membuktikan pengakuannya. Tapi kami juga akan membuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Kini, kasus yang menimpa NA (19) sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Karawang dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk AS sendiri.