“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim dan hari ini masih memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut yaitu teman dari pelapor, sementara AS sudah diperiksa sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dengan sigap.
Sementara, pihak korban berharap proses hukum berjalan sesuai aturan demi memperoleh keadilan yang layak.
Atas dasar tersebut, dalam upaya mengawal proses hukum yang sebelumnya dinilai janggal dan tidak berpihak pada korban, tim kuasa hukum secara resmi telah mengirimkan surat permohonan asistensi kepada Komisi III DPR RI.
Baca Juga:Pertarungan Tabloid Nyata vs Jawapos di Pengadilan Negeri Surabaya, Adu Bukti KepemilikanApa Itu Sekolah Vokasi, Prospek, dan Fakta di Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Gary menyebut sejak awal, penanganan kasus ini di tingkat Polsek tidak mencerminkan prinsip keadilan.
“Di tingkat Polsek, tidak dilakukan tindakan pro justicia. Klien kami bahkan tidak pernah diperiksa sebagai saksi korban. Justru diarahkan untuk ‘berdamai’ melalui pernikahan dengan pelaku,” ungkap Gary.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik melalui media sosial, Polres Karawang akhirnya mengambil alih penyelidikan.
Namun langkah itu kembali menuai kritik, karena penyidik dinilai keliru menerapkan pasal hukum.
Alih-alih menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penyidik justru menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang berpotensi menempatkan korban sebagai pelaku.
Gary menyebut pengiriman surat ke Komisi III DPR RI mengacu pada kewenangan konstitusional lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kemudian, langkah ini mendapat dukungan dari tokoh-tokoh nasional seperti psikolog forensik Reza Indragiri Amriel serta publik figur Uya Kuya, hingga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, yang turut menyuarakan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Baca Juga:Cari Sekolah Kristen Ideal di Karawang? Kenali Dulu Pilihan Terbaikmu di Sini!Mengupas Tuntas 4 Sekolah Islam Terpadu 'Mewah' di Karawang, Ini Fasilitas dan Perkiraan Biaya Terlengkap!
“Kami meminta Komisi III untuk terus menggunakan kewenangan pengawasannya agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan adil, tidak menyudutkan korban, dan sesuai dengan semangat perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Gary. **