6 Kali Kebanjiran, Pengembang The Arthera Hill 2 Mengklaim Telah Penuhi Semua Perizinan

Perumahan The Arthera Hill 2.
PT Prisma Inti Propertindo menegaskan pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 telah dilaksanakan sesuai dengan seluruh prosedur dan perizinan resmi yang berlaku. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonlime.id – PT Prisma Inti Propertindo menegaskan pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 telah dilaksanakan sesuai dengan seluruh prosedur dan perizinan resmi yang berlaku. Bahkan pengembang perumahan subsidi itu mengaku telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menegaskan bahwa pengembangan kawasan perumahan telah mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan, perusahaan telah mengantongi sedikitnya 12 dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebelum melakukan pembangunan.

“Termasuk di antaranya Pertimbangan Teknis Pertanahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Advis Teknis Peil Banjir, UKL-UPL, hingga Pengesahan Blokplan dan Persetujuan Pembangunan Gedung,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:13 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 25 Juli 2025: Ada Skin M1887 Gratis, Buruan Sebelum Expired!Ini Dia 4 Macbook Harga Dibawah 5 Jutaan yang Menjadi Incaran Mahasiswa untuk Kuliah!

Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 1 Juli 2025 melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.

Tanggung Jawab Sosial Tetap Berjalan

Meski aspek teknis telah melalui proses serah terima kepada pemerintah, pengembang tetap menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk itikad baik.

“Kami tetap melaksanakan perbaikan tanggul, pembangunan waterpond, serta mengajukan permohonan normalisasi sungai,” tambah Ratna.

Surat permohonan izin tersebut telah diajukan ke pemerintah daerah dan diterima oleh Sekretariat Kabupaten pada 10 Juli 2025. Rapat pembahasan teknis juga telah dilangsungkan bersama dinas terkait pada 23 Juli 2025.

Sebelumnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyebut, penanganan banjir yang terjadi di Perumahan Arthera Hill 2, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

Ade menyebut, perumahan itu akan tetap terkena banjir selamanya karena fungsi lahan yang di jadikan perumahan The Arthera Hill 2 ini bukan diperuntukkan untuk perumahan.

” Resapan air nya gak ada, jadi kita sebagai pemerintah itu harus lebih fokus kepada pengembang bagimana pengembang ini bertanggung jawab atas kesalahan pembangunan rumah yang sudah di pasarkan ke masyarakat, karena kan perumahan tidak geratis, mereka beli. Dan pengembang sifatnya bisnis,” kata Ade, Rabu (23/7/25).

Baca Juga:Malam Tirakatan Harlah ke-27 PKB Karawang, Penuh Doa dan Spirit PerjuanganCuma 2 Bahan Doang! Cara Mudah Membuat Puding Jahe Susu Sehat dan Alami, Cocok Disajikan Saat Cuaca Dingin

Ade menyebut, pemerintah daerah bisa saja memberikan bantuan agar tidak terjadi banjir lagi. Akan tetapi itu tidak akan selesai sedangkan banjir di perumahan tersebut hampir semuanya terdampak. Apalagi selama ini tidak ada laporan yang benar-benar intens terkait banjir di perumahan Arthera dari Dinas terkait.

0 Komentar