Ironi Daerah Industri, Karawang Darurat Pengangguran, Jangan Main-main dengan Rasa Keadilan Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi. --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id- Ironi Daerah Industri masih saja terjadi di daerah yang punya banyak kawasan industri. Seperti Kabupaten Karawang yang masih Darurat Pengangguran.

Tentu saja realitas ini harus mendapat perhatian serius dari semua kalangan, terutama pemerintah dan pihak industri.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Karawang Nurhadi SH, secara khusus menyoroti proses rekrutmen naker di Karawang yang sebagian besar masih melalui tenaga pengerah atau outsourcing.

Baca Juga:Malam ini Konser Gratis Yovie & Nuno di Karawang, Berikut Jadwal dan Lokasinya!Mbak Yenny Wahid Ambassador Bukalapak Jualan Dompet Batik Daur Ulang Ramah Lingkungan, Ini Penampakannya

“Celakanya banyak perusahaan di Karawang yang memakai tenaga outsourcing dari luar Karawang. Ini masalahnya,” ujar Nurhadi.

Ia meminta perusahaan yang ada di Karawang memakai jasa pengerah tenaga kerja dari Karawang juga, agar proses rekrutmennya lebih terkontrol.

Dan yang terpenting, kata dia, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat dalam memperoleh kesempatan bekerja.

Kisruh FCC

Sebelumn6a polemik rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan PT FCC di kawasan industri Karawang menuai sorotan publik. Hal ini dipicu oleh proses rekrutmen yang dilakukan di luar wilayah Karawang, tepatnya melalui Balai Kerja Khusus (BKK) di Bandung, sehingga memantik kecemburuan sosial masyarakat lokal.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan masyarakat terkait hal tersebut. Mereka mempertanyakan alasan proses rekrutmen tidak dilakukan di wilayah Karawang, padahal perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami menerima pertanyaan dari masyarakat, kenapa rekrutmen tenaga kerja dilakukan di Bandung, bukan di Karawang. Ini yang kemudian memicu keresahan sosial,” ungkap Endang pada Kamis (25/7).

Endang menyebut, berdasarkan instruksi Bupati dan hasil rapat Badan Anggaran, pihaknya memanggil manajemen PT FCC untuk klarifikasi. Dalam forum tersebut, muncul dugaan diskriminasi terhadap warga Karawang terkait rekrutmen tenaga kerja.

Baca Juga:Samsung Menjamin Ketahanan Layar Hp Lipat Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7 Dijamin Awet Sampai 10 TahunMau Beli Mobil Listrik? Hankook Tire Ajak Masyarakat Pahami Lebih Dalam Mobil Listrik: Ini Mitos dan Faktanya

“Bahasa-bahasa yang muncul dalam rapat di Disnaker sebelumnya bahkan menunjukkan adanya potensi diskriminasi terhadap warga lokal,” tegasnya.

Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2011, Endang mengingatkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus memprioritaskan warga Karawang dengan komposisi minimal 60 persen. Bahkan, dalam Pasal 16 dan Pasal 25, terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

“Satpol PP bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan perda ini. Kita akan bentuk tim untuk melakukan pengawasan secara acak (random sampling) di perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

0 Komentar