CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melantik sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Jabatan Fungsional (Japung). Pelantikan berlangsung di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (28/7/25).
Usai melantik, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan, pelantikan pejabat fungsional ini mencerminkan keberlanjutan Pemerintah Daerah dalam menata kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara lebih adaptif dan berbasis kompetisi.
” Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang diangkat dan dinaikan jenjang dalam jabatan fungsional. Amanah ini bukan sekadar penempatan jabatan tetapi juga merupakan kepercayaan yang harus di jaga dengan integritas, komitmen dan dedikasi yang tinggi,” ungkapnya.
Baca Juga:Sinopsis Film XXX, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini: Kisah Atlet Olahraga Ekstrem Jadi Agen RahasiaDewas PD Petrogas Persada Resmi Dapatkan SK, Bupati Aep: Jaga Amanah dan Bekerja dengan Baik
Ade menambahkan, di Kabupaten Bekasi ini masih banyak agenda yang harus diselesaikan. Seperti dibidang sarana dan prasarana pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat dibanding kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan.
” Saya harap bapak dan ibu berkomitmen dengan tupoksi nya masing-masing untuk membantu para Kepala OPD, membantu Sekretaris Daerah, khususnya mambantu Bupati dan Wakil Bupati dalam bekerja menjalankan visi misi Rencana Pembangun Jangan Menengah Daerah (RPJMD) dalam satu periode,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.907/BKPSDM/2025 Kenaikan Jabatan dalam Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Keputusan Bupati Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.908/BKPSDM/2025 Pengangkatan dari Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah Daerah dan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Dan, Keputusan Bupati Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.909/BKPSDM/2025 Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Ia menyampaikan, Setelah dilantik para pejabat fungsional ini bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
” Tentu saya berharap, para ASN yang menjabat sebagai pejabat fungsional ini bisa bekerja dengan baik, membantu para pimpinan OPD, Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka mensukseskan program kerjanya sesuai dengan visi misi Kabupaten Bekasi, Bangkit, Maju dan Sejahtera,” tandasnya. (mil)