Disdukcapil Karawang Hadirkan Inovasi Layanan Kematian Terintegrasi di Desa

Disdukcapil Karawang Hadirkan Inovasi Layanan Kematian Terintegrasi di Desa.
Disdukcapil Karawang Hadirkan Inovasi Layanan Kematian Terintegrasi di Desa.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonlime.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Ke depan, masyarakat dapat mengurus Akta Kematian cukup di kantor desa setempat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Program ini ditargetkan mulai terlaksana pada bulan Agustus 2025.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman mengatakan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil, Diskominfo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

“Melalui program ini, masyarakat cukup datang ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Kematian secara elektronik bagi anggota keluarganya yang telah meninggal,” ujar Torich, Selasa, 29/7/2025.

Baca Juga:Anjayy.. Alasan Buat Modal Nikah, Pemuda Cikarang Ini Tega Jual Pacar ke Hidung Belang Sampai 17 KaliPilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Menggunakan Sistem Digital

Ia menjelaskan bahwa pelayanan ini tidak hanya terbatas pada penerbitan Surat Keterangan Kematian, tetapi juga langsung disertai dengan pengajuan Akta Kematian.

“Pihak desa akan langsung mengajukan permohonan Akta Kematian ke Disdukcapil melalui aplikasi SORABI, yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-Dukcapil NG,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya integrasi sistem ini, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan efisien. Masyarakat pun tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil atau ke tempat pelayanan lainnya.

“Ini jelas sangat membantu masyarakat, apalagi di desa yang letaknya jauh dari pusat pelayanan. Pelayanan menjadi lebih dekat, cepat, dan akurat,” katanya.

Torich juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pelayanan integrasi Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian ini di tahap pertama kepada 44 desa dan kelurahan.

“Kami lakukan sosialisasi kepada 44 desa dan kelurahan agar perangkat desa memahami alur pelayanan melalui aplikasi SORABI,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa target pelaksanaan program ini akan dimulai secara penuh pada pertengahan bulan Agustus 2025.

Baca Juga:Deretan Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini, 29 Juli 2025: Ada Skin M416 hingga Outfit Keren Gratis, Buruan!11 Tanaman Pot yang Cocok untuk Mempercantik Ruang Tamu, Ciptakan Suasana Nyaman, Segar, dan Estetis

“Pertengahan Agustus 2025, layanan ini sudah mulai bisa digunakan oleh seluruh masyarakat di desa-desa yang telah mengikuti sosialisasi,” ucap Torich.

Adapun persyaratan untuk mengajukan Akta Kematian adalah mengisi Formulir F1.02 Kematian, melampirkan Kartu Keluarga, KTP-el almarhum, Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah atau Rumah Sakit, KTP-el pelapor, dan dua orang saksi.

0 Komentar