KBEonline.id— Pembangunan underpass di kawasan Gorowong resmi dimulai setelah kontrak proyek ditandatangani pada 25 Juli 2025. Pembangunan ini dijadwalkan berlangsung hingga 25 Desember 2025 dengan total anggaran sebesar Rpb15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pembangunan underpass Gorowong merupakan bagian dari proyek strategis daerah yang saat ini tengah dalam pendampingan oleh PPS Kejaksaan Negeri Karawang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan serta tepat waktu.
Baca Juga:Pabrik Textil Terbesar di Karawang Tumbang, Pemerintah Bisa Apa?Warga Khawatir Uang Ganti Relokasi SDN Burangkeng 04 Tidak Cukup untuk Beli Lahan Baru
“Underpass ini dirancang dengan tinggi 2,5 meter dan dua lajur dua arah yang dipisahkan oleh median di tengah,” ujar Tri.
Ia menyebut bahwa proyek ini bertujuan memenuhi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait penutupan perlintasan sebidang yang harus diubah menjadi tidak sebidang.
Dengan terbangunnya underpass tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan rel kereta api serta memperlancar arus kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.
Selain itu, proyek ini juga telah melalui kajian analisis dampak lalu lintas (andallalin) untuk memastikan efektivitas fungsi infrastrukturnya ke depan.
Selama masa pengerjaan, jalur perlintasan kereta api di kawasan Gorowong akan ditutup total. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif selama proses pembangunan berlangsung demi kelancaran aktivitas dan keselamatan bersama.
“Penutupan ini dilakukan sesuai dengan hasil rekomendasi andallalin dan akan berlaku hingga proyek rampung. Kami mohon pengertian dan kerja sama dari masyarakat agar pembangunan ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” tutur Tri.(Aufa)