BEKASI, KBEonline.id – Seorang pria berinisial R ditangkap aparat kepolisian Polsek Cikarang Timur atas dugaan penggelapan sepeda motor dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto menjelaskan, kasus bermula pada Mei 2025 saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan tertentu. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Baca Juga:BOA EDAN! Harga Jengkol di Bekasi Melejit, Tembus hingga Rp100 Ribu per KiloSejumlah Remaja Galang Dana di Jalanan Karawang Ditertibkan Satpol PP
“Saat korban menanyakan keberadaan motornya, pelaku beralasan bahwa motor tersebut sedang dipinjamkan kepada temannya. Karena pelaku adalah mantan suami sirinya, korban sempat mempercayai hal tersebut,” ujar Sugiharto kepada kbeonline.id.
Kepercayaan korban mulai goyah setelah pelaku kembali membuat ulah. Pada Juni 2025, korban melaporkan pelaku atas dugaan kekerasan fisik.
Ia mengaku dipukul di bagian kepala, bahu, dan telinga saat terjadi pertengkaran.
“Korban mengalami luka memar dan rasa sakit yang hingga kini masih dirasakannya. Merasa terancam, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tambah Sugiharto.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Timur. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga sengaja memanfaatkan statusnya sebagai mantan suami siri untuk mendapatkan kepercayaan korban demi melancarkan aksinya.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kini telah ditahan di Mapolsek Cikarang Timur. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta pasal terkait KDRT.
“Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Sugiharto. (Iky)