Komisi III Gelar RDP, Namun Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Kecewa Aspirasinya Dibatasi 

Rdp the arthera
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar RDP terkait Perumahan The Arthera Hill 2.
0 Komentar

Komisi III, DPRD Kabupaten Bekasi, RDP, Perumahan The Arthera Hill 2,

KBEonline.id – Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Warga The Arthera Hill 2, Manajemen PT Prisma Inti Propertis, Perwakilan BBWS, Bank BTN, dan sejumlah Dinas teknis terkait, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu 30 Juli 2025.

Namun, dalam RDP ini Warga Perumahan Athera Hill 2 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Batu, merasa dibatasi oleh Komisi III saat menyampaikan aspirasi atas masalah banjir yang menimpanya selama enam kali yang belum genap setahun telah ditempati.

“Kami merasa kurang puas ya. Karena sebagai masyarakat merasa awam juga. Apabila Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini waktunya dibatasi atau tidak. Jadi tidak semua apa yang kami sampaikan itu secara detail karena waktunya dibatasi,”kata Ketua Paguyuban Athera Hill 2, Gervi.

Baca Juga:Kabupaten Bekasi Darurat Beras Oplosan, Satgas Pangan Temukan di Banyak PasarKemenag Karawang Gelar Pembinaan Kepala KUA dan Penghulu, Tingkatkan Layanan Pernikahan dan Administrasi

Ia mengungkapkan, masalah mitigasi yang disampaikan oleh pihak pengembang, sejumlah warga yang sudah menempati rumah sudah tidak percaya.

“Sekarang kita berbicara fakta dan realita saja. Saat Kami menyampaikan dipotong potong sehingga tidak fokus dalam penyampaian secara detail. Karena yang kami rasakan ini sebuah penderitaan. Bukan hanya banjir saja yang kami rasakan. Kerugian materi seperti kendaraan yang terendam banjir dan alat elektronik serta barang barang yang rusak DPRD tidak ingin membahas itu. Sebab datang ke wakil rakyat bisa ditampung dan diperjuangankan aspirasi kami,” tuturnya.

Namun dari hasil pertemuan tersebut pihaknya akan terus mengawal supaya tidak terjadi banjir.

”Permohonan kami itu ada dua. Yaitu supaya tidak banjir lagi dan ganti rugi materi. Tapi yang diakomodir hanya masalah banjir untuk masalah ganti rugi tidak dimasukan pada notulen hasil rapat,”ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Ari Wibowo menepis apabila dirinya membatasi warga saat menyampaikan aspirasi. Melainkan supaya fokus dalam penanganan banjir dan penangguhan bank.

“Kami bukannya membatasi. Sebab untuk masalah ganti rugi nantinya bisa melebar dan itu bukan kewenangan kami. Jadi kami fokus masalah penanganan banjir. Dan dari pihak pengembang sudah ada itikad baik untuk bertanggung jawab dalam penanganan banjir,”ucapnya.

0 Komentar