Kritik Buzzer Ancaman Demokrasi, Neni Dihujat Habis-habisan Pendukung KDM, Akun Pemprov Jabar Ko Ikutan?

Neni Nur Hayati
Neni Nur Hayati
0 Komentar

Amnesty International Indonesia mencatat bahwa selama Januari hingga Juli 2025 terdapat setidaknya 16 kasus serangan digital terhadap 17 pembela HAM di Indonesia.

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, mengatakan:

“Ini adalah serangan terhadap kebebasan sipil dan semakin menegaskan kemunduran serius dalam iklim kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik yang sah dibalas dengan serangan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi di Indonesia. Ini harus segera dihentikan.

Aparat penegak hukum di Indonesia harus secara proaktif mengusut serangan digital ini. Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, memperkuat keyakinan bahwa para pelaku serangan memang berdiri di atas hukum. Jika ruang berekspresi terus dibungkam, maka kita akan terus mundur ke zaman gelap otoritarianisme yang seharusnya telah lama kita tinggalkan.

Baca Juga:Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga, Sensasi Malam Minggu Paling Dinanti Masyarakat Purwakarta!Sejarah Situ Buleud, Bermula dari Kubangan Badak menjadi Taman Air Mancur Spektakuler!

Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan — apalagi berperan dalam — pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara.

Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah. ***

0 Komentar