Ada 2.684 Sekolah Swasta dan Pesantren di Karawang, Perhatian Pemerintah Dinilai Masih Sangat Kurang

Sekolah swasta
Sekolah swasta di Kabupaten Karawang
0 Komentar

Ia juga menyampaikan kekecewaan atas hilangnya nomenklatur kepesantrenan dalam kamus usulan program pemerintah daerah, padahal sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang fasilitasi pesantren.

“Pesantren adalah pilar penting dalam membangun karakter masyarakat dan menjaga nilai-nilai kehidupan berbangsa dan beragama. Kami meminta dengan segala hormat agar regulasi yang sudah ada tidak hanya jadi formalitas, tapi benar-benar diimplementasikan,” tutup Gus Iqbal. (Siska)

0 Komentar