Ia juga menyampaikan kekecewaan atas hilangnya nomenklatur kepesantrenan dalam kamus usulan program pemerintah daerah, padahal sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang fasilitasi pesantren.
“Pesantren adalah pilar penting dalam membangun karakter masyarakat dan menjaga nilai-nilai kehidupan berbangsa dan beragama. Kami meminta dengan segala hormat agar regulasi yang sudah ada tidak hanya jadi formalitas, tapi benar-benar diimplementasikan,” tutup Gus Iqbal. (Siska)