Ratusan Karyawan di Kabupaten Bekasi Tak Terlindungi BPJS, Akibat Ulah Nakal Oknum LPK

Tanpa bpjs
DPRD Kabupaten Bekasi kunjungan kerja ke Kawasan Jababeka.
0 Komentar

KBEonline.id– Ratusan pekerja alih daya (outsourcing) di PT Eun Sung Indonesia, Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, harus bekerja tanpa perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini terjadi karena iuran BPJS mereka tidak dibayarkan oleh oknum Lembaga Penyalur Kerja (LPK).

Fakta itu terungkap saat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke PT Eun Sung Indonesia di Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kamis (31/07/2025).

Kunjungan kerja ini awalnya berkaitan dengan laporan masyarakat tentang adanya pemutusan kerja sepihak dari pihak perusahaan terhadap empat pekerja magang. Namun demikian, setelah dimediasi, persoalan tersebut langsung memeroleh titik temu.

Baca Juga:Sebelum Beraksi Para Perampok Ini Survey Lapangan Dulu ke Rumah Korban di Bojong Jaya TarumajayaGubernur Luthfi Makin Dinanti Warga Desa, Berkat Bantuan SPAM Desa Talunombo Bebas Krisis Bersih

Anggota Komisi IV DPRD, Boby Agus Ramdan, menyampaikan bahwa persoalan PHK sudah diselesaikan secara musyawarah. Dua pekerja akan kembali bekerja di PT Eun Sung, sementara dua lainnya akan ditempatkan di perusahaan baru oleh LPK PT Citra Tunas Karya (CTK).

“Dua pekerja sudah kembali bekerja di PT Eun Sung. Dua lagi akan dibantu penempatan oleh LPK PT Citra Tunas Karya (CTK) di perusahaan lain. Semua keluhan yang disampaikan LPM ke kami, hari ini sudah selesai,” ujar Boby kepada Karawang Bekasi Ekspres.

Namun, kunjungan tersebut justru membuka persoalan yang lebih serius. Dari sekitar 500 karyawan, sebanyak 384 orang diketahui tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan tenaga outsourcing yang disinyalir dari LPK Adigana.

Ironisnya, hal ini berlangsung sejak Oktober 2024 silam, kemudian berulang pada Januari hingga akhirnya Juli ini. Sehingga lebih dari setengah tahun para karyawan bekerja tanpa jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan mereka juga tidak terpenuhi.

HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran baik lisan maupun tulisan terhadap LPK Adigana. Pihak LPK menyanggupi membayar kelalaian mereka, namun kesanggupan itu belum terpenuhi.

“Pertama itu sejak Oktober tahun lalu. Lalu mereka bayar tapi sampai Desember. Sedangkan dari Januari sampai Juli ini belum dibayar. Tentu ada kekhawatiran karena dari perusahaan sendiri sudah membayar itu,” ucapnya.

0 Komentar