“Apapun kondisinya, ini jadi tanggung jawab kami. Kami pastikan pekerja yang kami salurkan tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan pekerja alih daya (outsourcing) di PT Eun Sung Indonesia, Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, harus bekerja tanpa perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini terjadi karena iuran BPJS mereka tidak dibayarkan oleh oknum Lembaga Penyalur Kerja (LPK).
Fakta itu terungkap saat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke PT Eun Sung Indonesia di Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kamis (31/07/2025).
Baca Juga:Para Pegawai PN Cikarang Ikut Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HUT MA ke-80Agustus Ini Samsung Jual Langsung Galaxy Z Fold7 IZ Flip7 dan Galaxy Watch8 Series
Kunjungan kerja ini awalnya berkaitan dengan laporan masyarakat tentang adanya pemutusan kerja sepihak dari pihak perusahaan terhadap empat pekerja magang. Namun demikian, setelah dimediasi, persoalan tersebut langsung memeroleh titik temu.
Anggota Komisi IV DPRD, Boby Agus Ramdan, menyampaikan bahwa persoalan PHK sudah diselesaikan secara musyawarah. Dua pekerja akan kembali bekerja di PT Eun Sung, sementara dua lainnya akan ditempatkan di perusahaan baru oleh LPK PT Citra Tunas Karya (CTK).
“Dua pekerja sudah kembali bekerja di PT Eun Sung. Dua lagi akan dibantu penempatan oleh LPK PT Citra Tunas Karya (CTK) di perusahaan lain. Semua keluhan yang disampaikan LPM ke kami, hari ini sudah selesai,” ujar Boby kepada Karawang Bekasi Ekspres.
Namun, kunjungan tersebut justru membuka persoalan yang lebih serius. Dari sekitar 500 karyawan, sebanyak 384 orang diketahui tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan tenaga outsourcing yang disinyalir dari LPK Adhi Gana Apta.
Ironisnya, hal ini berlangsung sejak Oktober 2024 silam, kemudian berulang pada Januari hingga akhirnya Juli ini. Sehingga lebih dari setengah tahun para karyawan bekerja tanpa jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan mereka juga tidak terpenuhi.
HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran baik lisan maupun tulisan terhadap LPK Adhi Gana Apta. Pihak LPK menyanggupi membayar kelalaian mereka, namun kesanggupan itu belum terpenuhi.