Laporan ini diajukan dengan tuduhan pelanggaran karya program kegiatan yang merugikan nama baik organisasi akibat klaim sepihak yang dianggap merugikan JTK.
Padahal sebelum kasus ini dilaporkan ke polres Karawang, pihak JTK sendiri memberikan kesempatan untuk klarifikasi tiga hari sebelumnta kepada pengurus PTMSI Periode 2021-2025 Melalui Seketraris PTMSI Yadi Supriadi SE, diminta membuat permohonan maaf melalui media secara resmi, namun himbauan tersebut tidak dihiraukan dan tidak dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Dalam waktu dekat ini Polres Karawang diperkirakan akan segera memproses laporan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Aceng.*