Top Up Game dan Dompet Digital Bakal Terpantau, NIK Jadi Syarat Wajib?

Top Up Game dan Dompet Digital Bakal Terpantau
Top Up Game dan Dompet Digital Bakal Terpantau
0 Komentar

KBEonline.id – Menjelang peluncuran sistem Payment ID oleh Bank Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali menegaskan pentingnya akses terhadap data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Permintaan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendukung integrasi data demi efisiensi sistem perpajakan dan sistem pembayaran nasional yang lebih modern.

Payment ID merupakan inisiatif terbaru dari Bank Indonesia untuk menciptakan kode identifikasi unik pada setiap transaksi keuangan warga negara. Sistem ini dikembangkan agar seluruh aktivitas keuangan individu, mulai dari pengeluaran harian, aktivitas investasi, hingga keterlibatan dalam pinjaman online atau transaksi mencurigakan seperti judi daring, dapat terpantau secara menyeluruh.

Bank Indonesia telah memperkenalkan konsep Payment ID sejak Juli 2025, dengan rencana aktivasi penuh pada tahun 2029. Dalam tahap awal, sistem ini akan diuji secara terbatas kepada pegawai internal Bank Indonesia dan penerima bantuan sosial (bansos). Jika dinilai berjalan aman dan efektif, penerapannya akan diperluas untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:Heboh Bendera One Piece di Momen 17 Agustus, DPR: Ini Bisa Memecah PersatuanDramatis! RRQ Hoshi Tumbang di MSC 2025, ONIC Bawa Harapan Merah Putih

Agar sistem ini dapat bekerja secara optimal, koneksi langsung dengan NIK dianggap sangat krusial. Payment ID dirancang untuk membaca dan mencatat seluruh aktivitas transaksi keuangan berdasarkan identitas tunggal, yakni NIK. Ini akan menjadi dasar untuk sistem monitoring yang terintegrasi dan real-time, sekaligus mendeteksi potensi penyalahgunaan dana atau aktivitas tidak sah lainnya.

Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak menyampaikan bahwa akses terhadap NIK menjadi komponen penting dalam pengembangan sistem pajak berbasis digital. Menurutnya, integrasi NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui teknologi Digital ID akan memperkuat validasi identitas fiskal sekaligus mendukung keterbukaan informasi keuangan.

Dengan adanya integrasi tersebut, proses pelaporan pajak, pendataan wajib pajak, dan pemetaan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih efisien dan akurat. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mempermudah sistem audit digital dan mendukung reformasi perpajakan berbasis data terbuka yang transparan.

Meskipun kebutuhan akan integrasi data sangat mendesak, pihak otoritas menjamin bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama. Setiap bentuk akses data NIK oleh pihak ketiga hanya akan dilakukan apabila terdapat persetujuan eksplisit dari pemilik data. Di samping itu, semua kerja sama antar-lembaga wajib dilandasi perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum.

0 Komentar