“Bukan JHT atau BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak. Hanya BPJS Kesehatan. Dan selama itu belum aktif, kami tetap menanggung seluruh kebutuhan berobat para karyawan. Ada yang kami bayarkan langsung, ada juga yang diganti (reimburse),” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa pekerja yang sakit telah dibantu pembiayaan medisnya. Mulai dari pengobatan ringan hingga perawatan serius seperti tifus, semua tetap dikover perusahaan.
“Ada kuitansi dari karyawan yang kami reimburs. Misalnya yang sakit tifus, biaya sampai Rp1,9 juta pun tetap kami tanggung. Kalau mereka melapor saat sakit, kami langsung bantu proses pengobatannya,” tandasnya. (Iky)