Kabupaten Bekasi Darurat Polusi, Bupati Ade Kunang Larang Bakar Sampah di Ruang Terbuka dan PT Wajib Uji Emisi

Bupati Ade Kunang
Bupati Ade Kuswara Kunang
0 Komentar

KBEonline.id- Kabupaten Bekasi sedang darurat polusi. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melarang warga bakar sampah di ruang terbuka dan pabrik wajib Uji Emisi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-82/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Terhadap Pelanggaran Pencemaran Udara.

Edaran tersebut dikeluarkan menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah Bekasi, yang kini berstatus tidak sehat berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) di Sukamahi, Cikarang Pusat.

Baca Juga:Pengembang Perumahan The Athera Hill 2 Akhirnya Diperiksa Polda Metro JayaAnjayyy .. Joki Asal Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah di Kerjurnas Pacuan Kuda 2025, Jabar Juara Umum

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa penanganan pencemaran udara membutuhkan peran aktif seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah.

“Persoalan pencemaran udara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang dikutip Cikarang Ekspres dari keterangan tertulisnya Senin (04/8).

Surat edaran yang diterbitkan pada 22 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan lembaga, camat, lurah, kepala desa, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bekasi melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi menimbulkan polusi udara, antara lain: Pembakaran sampah di ruang terbuka, Pembakaran biomassa di lahan pertanian.

Kemudian, Pembakaran terbuka oleh industri skala kecil, Pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan dan Perusakan atau penghilangan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Selain itu, seluruh pelaku usaha dan kegiatan diwajibkan memenuhi baku mutu emisi serta melakukan uji emisi kendaraan secara berkala.

Bupati Ade juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk, khususnya ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melebihi angka 100. Penggunaan masker respirator disarankan demi melindungi diri dari paparan polusi.

Baca Juga:Bupati Aep Sampai Geleng-geleng, Ada PNS Pemkab Jarang Masuk Tapi Absennya Penuh, Minta TPP Full LagiBupati Aep Lantik 6 Penyuluh Pertanian yang Tidak Ikut Ditarik ke Pusat, dan 7 Pegawai Fungsional Lain

“Fasilitas umum seperti sekolah, kantor, dan pusat layanan publik diminta menyediakan ruang aman yang terlindungi dari udara tercemar,” imbuhnya.

Pemkab Bekasi menyatakan akan memberikan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu pun mengajak seluruh warga untuk mematuhi serta menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

0 Komentar