Ketahuan Sering Nyolong Helm di Aeon Mall Cikarang, Warga Karawang Ini Langsung Dicokok Polisi

Pelaku Pencurian ditangkap
Pelaku berinisial Yayan alias Yayan bin (alm.) Anan (25), warga Dusun Ciwaru I RT 005 RW 003, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diamankan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Jajaran Polsek Cikarang Pusat meringkus seorang pria asal Karawang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian helm di area parkir Aeon Mall, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial Yayan alias Yayan bin (alm.) Anan (25), warga Dusun Ciwaru I RT 005 RW 003, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diamankan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan sejumlah korban kehilangan helm dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama.

Baca Juga:7 Hp Vivo Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Desain Stylish, Performa Stabil dan Fiturnya Sudah KekinianPrakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 4 Agustus 2025: Karawang dan Bekasi Berawan

“Petugas kami bersama tim keamanan mal melakukan pengintaian di sekitar area parkir. Kami mencurigai satu pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Saat diamankan dan diinterogasi, ia mengaku sudah tiga kali mencuri helm di Aeon Mall,” ujar Umboh kepada Cikarang Ekspres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi T 3122 MB, satu buah helm warna abu-abu merek ALV, serta satu lembar struk parkir.

Pelaku yang sehari-hari mengaku sebagai wiraswasta itu kini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan pencurian serupa di kawasan pusat perbelanjaan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para pengunjung pusat perbelanjaan agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan barang berharga,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Iky)

0 Komentar