“Untuk penyelesaian program kerja saja masih butuh anggaran yang luar biasa. Jadi kalau pengembang mengusulkan pakai APBD akan ditolak,”ucapnya.
Ade menambahkan, pembahasan rekom tekhnis dari Dinas Sumber Daya Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) hanya fokus pada pengkajian tekhnis dari konsultan.
“Pembahasan peil banjir dari dinas. Itu bukan soal untuk penanganan banjir yang menggunakan APBD yang menjadi sebuah kegiatan. Tapi hanya memberikan rekomndasi yang nantinya dilaksanakan oleh pengembang. Jadi Kami (DPRD,red) sepakat pengembang tanggung jawab penuh untuk warga perumahan tersebut ,”ucapnya. (mil)