FPP Purwakarta Desak Pemda Jalankan Perda Pesantren yang Terbengkalai Sejak 2021

FPP Kabupaten Purwakarta
FPP Kabupaten Purwakarta secara tegas merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan Perda Nomor 11 Tahun 2021.
0 Komentar

KBEonline.id — Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Purwakarta secara tegas merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang hingga kini belum dijalankan, Minggu (3/8/2025).

Desakan tersebut disampaikan dalam gelaran Musyawarah Cabang (Muscab) FPP 2025 yang berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025 di Kampus Al-Irfan, Ciganea, Jatiluhur. Kegiatan ini dihadiri oleh para tokoh pesantren, pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan Pemerintah Daerah.

Ketua FPP Kabupaten Purwakarta, KH Akhfaz Fauzi Asikhin, menyesalkan tidak adanya tindak lanjut atas Perda yang sudah disahkan enam tahun lalu.

Baca Juga:Usai Tiga Kali Curi Helm di Aeon Mall Cikarang, Warga Karawang Diciduk PolisiPetani Purwakarta Berhasil Kembangkan Melon Golden Alisha

“Perda ini adalah hasil perjuangan panjang para tokoh pesantren. Jika tak kunjung dilaksanakan, ini adalah bentuk pengabaian terhadap aspirasi umat,” tegasnya.

Dalam seminar yang menjadi bagian dari Muscab, Dr. Ramlan Maulana, peneliti kajian pesantren dan santri, mengingatkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan Perda, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ramlan menyebut ada tiga konsekuensi atas pembangkangan terhadap Perda: Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian kepala daerah. Sanksi politik melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat oleh DPRD. Gugatan hukum dari masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pelecehan terhadap prinsip good governance,” ucap Ramlan.

Ia juga menyinggung Pasal 37 dalam Perda tersebut yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.

Muscab FPP 2025 dinilai menjadi momentum penting untuk kembali mengangkat isu-isu pendidikan berbasis pesantren di Purwakarta. Para tokoh berharap, Pemda segera merespons rekomendasi ini dengan langkah konkret, mulai dari penyusunan aturan turunan hingga alokasi anggaran. (Bbs/riz)

0 Komentar