Se Kabupaten Baru 10 Pasar yang Aktif, DPMD Karawang Dorong Pemdes untuk Tingkatkan Pengelolaan Pasar Desa

Pasar desa
Pasar Desa di Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mendorong pemerintah desa (pemdes) agar lebih serius dalam melakukan pengelolaan pasar desa. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa.

Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, menyampaikan bahwa pengelolaan pasar desa harus menjadi perhatian serius dari setiap pemerintah desa yang memiliki aset pasar.

“Kami mendorong pemerintah desa agar lebih aktif dalam mengelola pasar desa secara baik dan transparan, mengingat pengelolaan pasar desa merupakan tanggung jawab langsung dari pemerintah desa,” ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca Juga:Hasil Sidak DPRD Kabupaten Bekasi ke Puskesmas Waluya: Lahan Parkir Tak Layak dan Kekurangan Dokter GigiRumah Ambruk Minta Tolong Bupati dan Pak Dedi, Nenek Masah Segera Miliki Rumah Layak Huni dari Pemkab Karawang

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 10 pasar desa yang aktif di wilayah Kabupaten Karawang, yaitu Pasar Duren, Pasar Gempol, Pasar Telagasari, Pasar Cikalong, Pasar Balongsari, Pasar Cikarang, Pasar Tanjungbungin, Pasar Wanasari, Pasar Mulya Sejati, dan Pasar Wanajaya. Pasar-pasar tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah melakukan pendataan, sampai hari ini ada 10 pasar desa yang aktif. Pasar desa ini dapat menjadi sumber pendapatan asli desa,” jelasnya.

M. Syaefulloh juga menegaskan bahwa pemdes juga didorong untuk segera melaporkan status pengelolaan keuangan pasar desa masing-masing, termasuk susunan manajemen yang bertanggung jawab dalam operasional pasar.

“Kami minta agar pemdes menyusun laporan pengelolaan keuangan dan menyampaikan struktur manajemen pasar desa agar kami bisa melakukan pembinaan yang tepat,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam hal pengelolaan retribusi, pasar desa semestinya dikelola langsung oleh pemdes melalui badan usaha milik desa (BUMDes) atau unit pengelola pasar yang ditunjuk.

“Retribusi pasar adalah salah satu sumber pendapatan yang harus dikelola secara akuntabel oleh pemdes,” katanya.

DPMD Karawang turut berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pasar desa dengan melakukan pembinaan melalui bimbingan teknis (bimtek) dan workshop.

Baca Juga:Proses Kreatif di Saat Krisis, Inilah Tong Komposter Buatan Mahasiswa UBP Karawang, Solusi Cerdas Atasi LimbahIORA Hotel Dibajak Running Teks Tak Senonoh Bernada Asusila, Begini Penjelasan Pihak Hotel

Kegiatan ini, kata dia, mencakup aspek pengelolaan keuangan pasar desa, termasuk peningkatan pendapatan serta efektivitas manajemen pasar agar lebih transparan dan profesional.

“Kami rutin melakukan bimtek dan workshop sebagai bentuk pembinaan agar pengelolaan pasar desa, khususnya dari sisi keuangan dan manajemen, bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tuturnya.

0 Komentar