Starlink Dilarang Digunakan Saat Pindah Lokasi, Komdigi Ungkap Alasannya!

Starlink Dilarang Digunakan Saat Pindah Lokasi
Starlink Dilarang Digunakan Saat Pindah Lokasi
0 Komentar

KBEonline.id – Layanan internet satelit Starlink kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pernyataan tegas terkait pembatasan penggunaan layanan ini di Indonesia. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan penggunaan Starlink saat berpindah lokasi, termasuk saat dibawa dalam kendaraan yang sedang bergerak.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sesi wawancara dengan Kompas pada Senin, 4 Agustus 2025. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Starlink tidak diperbolehkan untuk kebutuhan portabel atau mobile seperti digunakan di dalam mobil yang sedang berjalan.

  • “Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai WiFi di mobil, pakai Starlink itu nggak boleh,” tegasnya.

Mengapa Starlink Tidak Boleh Digunakan Secara Mobile di Indonesia?

Baca Juga:Hati-Hati! Riwayat ChatGPT Ternyata Bisa Muncul di Hasil Pencarian GoogleSilent Hill f Punya Durasi 12 Jam, Pendek Tapi Bikin Merinding!

Menurut penjelasan dari Kemkomdigi, pembatasan ini berkaitan erat dengan regulasi dan komitmen pemerintah dalam mengatur penggunaan spektrum frekuensi serta izin operasional perangkat berbasis satelit. Starlink, sebagai penyedia layanan global, harus mematuhi kebijakan lokal yang diberlakukan di masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Wayan Toni menyebutkan bahwa penggunaan Starlink hanya diperbolehkan secara tetap (fixed) di lokasi tertentu. Modem-model baru yang mendukung portabilitas pun tidak dikecualikan dari aturan ini. Dengan kata lain, seluruh perangkat Starlink yang beroperasi di wilayah Indonesia harus berada dalam kondisi statis.

Pengecualian untuk Kapal Laut Lintas Negara

Meski demikian, Komdigi tetap memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu. Salah satunya adalah penggunaan Starlink di kapal laut yang melintasi wilayah antar negara. Selama pelayaran tidak melebihi durasi tujuh hari dan digunakan untuk kebutuhan komunikasi dalam perjalanan laut, layanan ini masih dapat dioperasikan.

  • “Kalau di kapal laut, kita izinkan antar negara bergerak lintas wilayah selama maksimal tujuh hari,” ungkap Wayan Toni.

Pemerintah tak hanya memberikan aturan, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran. Jika ditemukan penggunaan Starlink yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipakai dalam kendaraan pribadi yang sedang berjalan, Komdigi menyatakan tidak akan segan untuk mencabut hak pengguna atas layanan tersebut.

0 Komentar