“Kita tidak ada koordinasi dan tidak pernah mengeluarkan Rekomtek,” ungkapnya, Selasa (05/08).
Padahal, kata dia, untuk perumahan yang berdekatan dengan sempadan sungai diwajibkan untuk mengajukan rekomtek terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Nah, kalau rekomteknya sudah turun, baru bisa membangun sesuai ketentuan yang telah direkomendasikan,” kata dia.
Baca Juga:Memangkas Kesenjangan Ekonomi dan Sosial di Kalangan Rakyat dengan Zakat dan Penyalurannya yang Tepat SasaranSimping Purwakarta, Jajanan Raja Sunda yang Jadi Oleh Oleh Wajib Sampe Sekarang!
Sementara itu Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti mengatakan dasar pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 (Ekstension) adalah adanya rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.
“Kita udah ada tanda batasnya dari PJT. Kita (bangun) sesuai rekom GSS (Garis Sempadan Sungai) dari PJT,” kata dia. (mil)