Bahas Penuntasan Status Honorer, Pemkab Bekasi Dinilai Paling Taat

Bahas Penuntasan Status Honorer.
Bahas Penuntasan Status Honorer, Dihadapan Kepala BKPSDM Forum R4 Tekankan Amanat UU: Pemkab Bekasi Dinilai Paling Taat
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kamis, 7 Agustus 2025, Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, dilangsungkan rapat penting yang membahas penyelesaian status tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Komisi I, Anggota Komisi IV DPRD, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forum R4 (Relawan Reformasi Regulasi dan Rekrutmen ASN), Midi, menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer adalah amanat Undang-Undang yang harus dituntaskan paling lambat Desember 2024. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai menjadi salah satu daerah paling patuh dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

“Pada tahap kedua ini, sebanyak 4.700 tenaga honorer telah didaftarkan, dan dari jumlah tersebut sekitar 2.900 orang dinyatakan lulus seleksi, di luar formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menunjukkan komitmen nyata Kabupaten Bekasi,” tegas Midi.

Baca Juga:Estetika Kalimalang Terganggu Kabel Menjalar, Pemkab Siap BertindakDaftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 7 Agustus 2025 yang Masih Aktif, Buruan Klaim Pemain Eksklusif!

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah melakukan berbagai langkah administratif dan teknis, seperti analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), dan pengajuan formasi ke Kementerian PAN-RB. Bahkan, usulan tersebut telah dikawal secara aktif.

Namun demikian, hingga saat ini proses masih menemui kendala teknis di tingkat pusat. “Aplikasi di Kementerian PAN-RB masih belum dibuka, dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya pun masih belum diterbitkan. Padahal, pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada September 2025,” ungkapnya.

Terkait tenaga honorer yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Forum R4 menyampaikan bahwa mereka tetap akan diverifikasi kembali pasca pelantikan tahap dua. Pemkab Bekasi pun telah menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengakomodasi kelompok ini, yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dalam lembaran daerah. Total tenaga honorer TMS yang akan diverifikasi dan difasilitasi mencapai 1.300 orang.

Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengawal transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan ASN dari tenaga honorer. Diharapkan seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat terus berkolaborasi hingga seluruh proses penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Bekasi tuntas sesuai dengan amanat undang-undang. (har)

0 Komentar