Kabar Baik untuk Warga Karawang, Pemkab Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Selama Agustus–September 2025

Sahali
PLt Kepala Bapenda Karawang, Sahali
0 Komentar

KBEonline.id– Kabar baik bagi masyarakat Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda serta potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Program ini digulirkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.

Baca Juga:Ternyata Pertumbuhan Ekonomi Jateng di Atas Jabar, Tembus 5,28 Persen, Dunia Usaha Respon PositifRespon Pemerintah yang Salurkan Insentif bagi Guru Non-ASN, Gubernur Luthfi: Guru Kini Menjadi Lebih Sejahtera

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, menyebut kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa ‘merdeka’ juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8).

Kebijakan ini mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025.

Jenis pajak yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sahali menambahkan, masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah.

Program ini diharapkan menjadi solusi agar mereka dapat menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.

Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan yang berbeda berdasarkan tahun pajak. Wajib pajak tahun 1993–2012 mendapat diskon sebesar 50 persen dan bebas denda, tahun 2013–2023 diskon 20 persen dan bebas denda, sementara tahun 2024 diberikan diskon 10 persen dan bebas denda.

Baca Juga:Pelaku Usaha Kecil di Karawang Menjerit, Minta Kebijakan Royalti Musik Lebih FleksibelINFO LOWKER, Summarecon Bekasi Buka Lowongan Kerja sebagai Officer, Cek Syarat dan Cara Lamarannya!

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak atau secara online,” jelasnya.

Program ini didasarkan pada dua keputusan resmi Bupati Karawang, yaitu Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

Di akhir pernyataannya, Sahali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tandasnya.(Aufa)

0 Komentar