Kabar Gembira! Insentif Guru Non ASN Cair 2025, Cek Cara Klaimnya

Ilustrasi Uang Pensiunan.
ilustrasi pembayaran pensiun tetap menggunakan skema lama. (ist)
0 Komentar

KBEonline.id – Bagi para guru non-ASN yang masih aktif mengajar di tahun 2025, ada kabar gembira nih! Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan Insentif Guru Non ASN 2025 untuk para pendidik formal dan nonformal.

Jumlah penerima bantuannya juga meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.

Kalau kamu belum tahu detailnya, yuk simak penjelasan lengkap berikut ini agar kamu bisa memastikan apakah kamu termasuk penerima insentif atau belum!

Apa Itu Insentif Guru Non ASN 2025?

Insentif ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru non-ASN alias guru yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Diawal Menjabat, Pj Kades Sumber Jaya Fokus Benahi Birokrasi DesaWOW! Ini Dia Delapan Tanaman Hias Langka dengan Harga Selangit yang Cuma Ada di Kolektor Tertentu, Apa Saja?

Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi dan mendukung semangatmu dalam mendidik generasi bangsa.

Tahun 2025, jumlah penerima bantuan meningkat tajam menjadi 341.248 guru dari berbagai jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidik PAUD nonformal.

Bandingkan dengan tahun 2024 yang hanya menyasar 67.000 guru perlu kamu catat, ini adalah perluasan yang sangat besar!

Berapa Besar Bantuan yang Akan Kamu Terima?

Nominal bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 berbeda-beda tergantung jenjangnya:

  • Guru formal: menerima Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
  • Guru PAUD nonformal: mendapatkan Rp 2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.

Sebagai informasi, jumlah insentif ini memang mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya. Pada 2024, bantuan untuk guru formal mencapai Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester.

Namun, meskipun ada penurunan nominal, sistem pencairan menjadi lebih praktis karena langsung dibayarkan sekaligus.

Apakah Kamu Termasuk yang Berhak Menerima? Cek Syaratnya!

Syarat untuk Guru Formal:

Jika kamu mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK, pastikan kamu memenuhi semua syarat ini:

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Lulusan minimal D4 atau S1
  3. Punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku
  5. Terdaftar di Dapodik
  6. Bukan ASN
  7. Bukan penerima bansos dari Kemensos
  8. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  9. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN)

Syarat untuk Guru PAUD Nonformal:

0 Komentar