KBEonline.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan bahwa lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dapat dikenai royalti apabila digunakan dalam konteks komersial. Pernyataan ini muncul untuk menjawab kebingungan publik mengenai status hukum pemutaran lagu-lagu nasional, khususnya saat digunakan di ruang bisnis dan hiburan.
LMKN menjelaskan bahwa meskipun Indonesia Raya merupakan simbol negara dan lagu kebangsaan resmi, penggunaannya dalam kegiatan komersial tetap terikat aturan hak cipta. Pemutaran lagu ini di acara berbayar, media siaran yang menghasilkan keuntungan, atau iklan komersial berpotensi memicu kewajiban pembayaran royalti kepada pihak terkait.
Sebaliknya, pemutaran dalam konteks non-komersial tidak termasuk dalam kategori tersebut. Misalnya, jika lagu Indonesia Raya dinyanyikan saat upacara bendera, kegiatan sekolah, atau peringatan hari nasional yang tidak melibatkan transaksi bisnis, maka tidak dikenai pungutan royalti.
Baca Juga:Bukan MJ, Sadie Sink Akan Perankan Gwen Stacy di Film Spider-Man Terbaru!Mirip Banget! Game PEAK Diduga Dicontek di Roblox, Kreatornya Protes
LMKN menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan hak cipta, termasuk terhadap lagu-lagu wajib nasional. Prinsip penghargaan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta tetap berlaku, terlepas dari status lagu sebagai simbol kenegaraan.
Pihak LMKN juga menegaskan bahwa penarikan royalti bukanlah upaya untuk mengomersialkan lagu kebangsaan, melainkan bagian dari sistem perlindungan kekayaan intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai karya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, Indonesia Raya memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Lagu ini tidak hanya menjadi identitas nasional, tetapi juga termasuk dalam kategori karya cipta yang dilindungi. Oleh karena itu, bentuk penggunaan yang melibatkan nilai ekonomi harus tetap memperhatikan regulasi dan mekanisme distribusi royalti yang berlaku.
Dalam pernyataannya, LMKN mengajak seluruh pelaku industri kreatif, media, dan penyelenggara acara untuk lebih memahami ketentuan penggunaan karya musik secara adil dan legal. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi hak pencipta, tetapi juga mendorong budaya apresiasi terhadap seni dan musik nasional.
(*)