Kusumah Atmadja, Putra Purwakarta yang Belajar di Leiden hingga Menjadi Ketua Mahkamah Agung Pertama RI

Kusumah Atmadja, Putra Purwakarta yang Menjadi Ketua Mahkamah Agung Pertama RI
Kisah Prof. Mr. Dr. Kusumah Atmadja, Pahlawan Nasional asal Purwakarta dan Ketua Mahkamah Agung pertama RI. Perjalanan hidup, kiprah hukum, dan warisannya bagi Indonesia. Ia menunjukkan bahwa seorang hakim sejati adalah mereka yang mampu berdiri tegak di tengah badai politik, demi memastikan keadilan berjalan bagi semua.
0 Komentar

Di universitas bergengsi itu, ia memperdalam studi hukum, fokus pada interaksi antara hukum kolonial dan hukum adat. Puncak studinya adalah pada tahun 1922, saat ia meraih gelar Doctor in de Recht Geleerheid (Doktor dalam Ilmu Hukum).

Disertasinya yang berjudul De Mohammedaanse Vrome Stichtingen in Indie mengupas hukum wakaf di Hindia Belanda. Penelitian ini menunjukkan keahliannya menggabungkan wawasan hukum Eropa dengan realitas hukum Islam yang berlaku di masyarakat Nusantara.

Pengalaman akademiknya di Leiden memperluas pandangannya. Ia menyadari bahwa pembaruan hukum di Indonesia hanya akan berhasil jika menghormati tradisi hukum yang sudah hidup ratusan tahun di tengah rakyat. Pandangan inilah yang kelak mewarnai seluruh keputusan dan sikapnya sebagai hakim.

Baca Juga:Cari Rumah Sakit Profesional dan Nyaman Buat Kamu dan Keluarga? RS Dewi Sri Karawang Solusinya!RS Rosela Karawang: Rumah Sakit Swasta yang Lengkap dan Siap Jadi Tempat Kamu Berobat

Kembali ke Tanah Air dan Karier Awal di Peradilan

Sekembalinya dari Belanda, Kusumah Atmadja langsung dipercaya menjadi hakim di Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) di Batavia. Hanya setahun kemudian, ia diangkat menjadi Voorzitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu, lalu pindah ke Majalengka dan berbagai kota lain.

Di setiap tempat tugasnya, ia tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga membangun hubungan dengan tokoh masyarakat. Ketika bertugas di Padang, ia menggunakan rumahnya sebagai tempat rapat para tokoh pergerakan nasional.

Tindakan ini bukan tanpa risiko, karena rapat-rapat semacam itu diawasi ketat oleh pemerintah kolonial. Namun, berkat keberanian itu, ia diangkat sebagai Anggota Kehormatan Partai Muslim Indonesia.

Kiprah di Masa Jepang dan Menjelang Kemerdekaan

Sampai masa pemerintahan kolonial berakhir, ia tercatat sebagai satu-satunya orang Indonesia yang menjadi anggota Raad van Justitie di Semarang.

Ketika pendudukan Jepang dimulai pada 1942, ia tetap aktif di peradilan. Ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan, pada 1944, menjabat sebagai Kepala Kehakiman Daerah Jawa Tengah sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Pada periode inilah Jepang membentuk BPUPKI pada 29 April 1945. Kusumah Atmadja menjadi salah satu anggotanya, ikut membahas dasar-dasar negara dan rancangan konstitusi yang akan mengatur kehidupan bangsa Indonesia setelah merdeka.

Ketua Mahkamah Agung Pertama Republik Indonesia

0 Komentar