Lima Komplotan Curanmor Dibekuk, Dua di Antaranya Residivis

Komplotan Curanmor Diringkus.
Lima Komplotan Curanmor masing-masing berinisial AS (22), S (33), J (28), BAY (24), dan DAS (22) Dibekuk Polisi, Dua di Antaranya Residivis. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Lima anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (22), S (33), J (28), BAY (24), dan DAS (22). Mereka berasal dari dua kelompok berbeda yang beraksi di berbagai titik wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan para pelaku terkenal cepat saat melancarkan aksinya.

Baca Juga:Gudang Terbakar di Bekasi Bukan Aktivitas Pengelolaan Limbah B3Ini Dia Rekomendasi Konsol Game Portable Terbaik untuk Main Upin Ipin Universe Jadi Makin Seru!

“Hanya dalam hitungan detik, motor incarannya sudah berhasil dibawa kabur,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (08/8).

AS dan S ditangkap saat tim opsnal Jatanras melakukan observasi di Jalan Raya Setu, Kecamatan Setu, pada Jumat (01/08/2025).

Polisi yang mencurigai keduanya langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati motor Honda Beat hitam-biru yang mereka gunakan merupakan hasil curian.

Sementara itu, J, BAY, dan DAS dibekuk tim Reskrim Polsek Cikarang Timur usai menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya aksi curanmor.

Dua di antaranya diringkus di Jalan Raya Pantura Lemah Abang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada 28 Juli 2025. Barang bukti yang disita antara lain kunci letter T, mata kunci, kunci pas, kunci palsu, dan motor Honda Beat merah muda.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap DAS serta memburu dua tersangka lain berinisial A dan K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya, pelaku berkeliling perumahan siang atau malam. Salah satu tersangka turun, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur motor,” ungkap Mustofa.

Baca Juga:9 Rekomendasi Spot Terbaik di Bandung yang Wajib Dikunjungi Bersama PasanganRekomendasi Pasar Bunga Terbaik di Bandung yang Wajib Dikunjungi, Lengkap dan Murah Meriah

Dua dari lima tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan bagian dari jaringan pencurian motor lintas daerah Karawang-Lampung.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. (Iky)

0 Komentar