Pentingnya Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Ibu dan Anak di Dunia Kerja, Sosialisasi UU No 4 2024

Pentingnya Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Ibu dan Anak di Dunia Kerja
Pentingnya Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Ibu dan Anak
0 Komentar

KBEonline.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan dukungan penuh terhadap sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kegiatan ini digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang dalam acara Members Gathering #3 di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Kamis (7/8).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan Peranan Kejaksaan dalam Rangka Menciptakan Kenyamanan dan Keamanan Investasi di Karawang”. Pemkab Karawang, melalui berbagai instansi terkait, menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan UU tersebut di lingkungan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, mengapresiasi langkah APINDO Karawang yang turut berperan dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pentingnya UU tersebut. Menurutnya, perhatian pada fase 1000 HPK menjadi investasi penting bagi masa depan bangsa.

Baca Juga:Pemdes Sukadami Sukses Menggelar Turnamen Voli Antar RWMau Layanan Kesehatan Lengkap dan Modern? Yuk, Cek RS Lira Medika Karawang!

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memberikan perhatian yang lebih kepada anak-anak sebagai calon penerus generasi bangsa di kemudian hari,” ujar Rosmalia. Ia menegaskan bahwa Disnakertrans bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang siap mendukung program tersebut agar dapat terealisasi dengan baik.

Ketua APINDO Karawang menjelaskan, melalui UU ini setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare. Jika nantinya aturan turunan dari UU tersebut diterbitkan, pihaknya memastikan APINDO Karawang telah menyiapkan fasilitas TPA bagi perusahaan anggotanya.

“Fase 1000 hari pertama kehidupan sangat penting, sehingga TPA menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya. Dengan begitu, kami dapat menjadi percontohan tingkat nasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyediaan TPA bukan hal yang mudah. Meski saat ini sudah ada beberapa TPA yang dikelola pihak swasta, namun UU No. 4 Tahun 2024 mewajibkan setiap perusahaan memilikinya. APINDO Karawang pun berkomitmen memastikan kewajiban ini dapat dilaksanakan oleh perusahaan, demi mendukung kesejahteraan ibu dan anak sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga.

0 Komentar