PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Dompet Digital, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemblokiran Dompet Digital
Kebijakan PPATK Terbaru
0 Komentar

KBEonline.id – Isu pemblokiran dompet digital sedang menjadi topik panas di dunia teknologi dan keuangan Indonesia. Kabar ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan adanya mekanisme khusus dalam menangani dugaan penyalahgunaan layanan pembayaran digital.

Ramainya pembahasan bermula dari langkah PPATK yang sebelumnya membekukan sejumlah rekening bank dormant atau tidak aktif karena terindikasi terkait tindak pidana, termasuk aktivitas judi online. Kini, perhatian publik tertuju pada kemungkinan kebijakan serupa terhadap dompet digital yang digunakan di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan dompet digital akan berbeda dibandingkan rekening bank konvensional. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi pengguna dari kerugian akibat peredaran dana ilegal. PPATK, kata Ivan, akan bertindak jika menemukan adanya aliran dana ilegal masuk ke akun dompet digital, terutama yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan kejahatan keuangan.

Baca Juga:KONAMI Gelar Event Spesial untuk Rayakan Perpanjangan Kontrak dengan ArsenalBattlefield 6 Open Beta Bermasalah di Prosesor Ryzen Lama, FPS Drop Parah!

Data PPATK menunjukkan, sepanjang 2025, pihaknya telah menangani berbagai kasus penyalahgunaan dompet digital, termasuk deposit judi online. Nilainya terbilang besar, mencapai Rp1,6 triliun dari total 12,6 juta transaksi. Angka ini menjadi indikator seriusnya ancaman keuangan digital yang melibatkan platform pembayaran populer.

Ivan menambahkan, analisis terhadap seluruh rekening bank dormant telah selesai dilakukan. Saat ini PPATK tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dan menyerahkan proses reaktivasi sepenuhnya kepada pihak perbankan. Fokus PPATK kini diarahkan pada pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) atau Know Your Customer (KYC) oleh setiap lembaga keuangan, baik bank maupun penyedia layanan dompet digital.

Meski demikian, belum ada keputusan final terkait wacana pemblokiran dompet digital secara menyeluruh. Kebijakan ini masih berada pada tahap pengkajian, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana keuangan.

(*)

0 Komentar