Kasus Pengkhianatan Kader, DPC Pertanyakan Janji DPP PDIP

Dpc pdip purwakarta
Kader di Purwakarta desak DPP PDIP tuntaskan kasus dugaan pengkhianatan Pilkada 2024.
0 Komentar

KBEonline.id – Aroma dugaan pengkhianatan dalam Pilkada Purwakarta 2024 kembali mencuat, memicu kemarahan kader dan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP se-Kabupaten Purwakarta. Mereka menagih janji Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menindak tegas empat anggota Fraksi PDIP DPRD Purwakarta yang disebut-sebut membelot dari garis partai, Senin (11/8/2025).

Desakan ini diperkuat oleh surat usulan dari DPD PDIP Jawa Barat nomor 3232/1N/DDP-26/XI/2024 tertanggal 25 November 2024, yang merekomendasikan pemberian sanksi kepada Ketua DPC PDIP Purwakarta dan empat anggota fraksi, serta surat DPC PDIP Purwakarta tertanggal 5 November 2024.

Keempat anggota fraksi yang dimaksud adalah IH (Dapil 2), LY (Dapil 3), UR (Dapil 4), dan NP (Dapil 5). Mereka diduga melanggar prinsip loyalitas dan etika partai dengan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dari partai lain.

Baca Juga:ASN Karawang Wajib Absen dengan Swafoto Bersama Bendera Merah PutihGiliran Mau Disegel, Pengusaha Galian di KNIC Karawang Akhirnya Bayar Cicilan Utang Pajak ke Pemda

Ketua PAC PDIP Kecamatan Sukasari, Ahmad Wahyudin, menegaskan bahwa sanksi berat harus diberikan jika dugaan pembelotan terbukti.

“Bagi kader dan pengurus yang terbukti membelot harus dipecat, dan anggota DPRD terpilih harus di-PAW,” tegasnya, Senin (11/8/2025).

Menurut Ahmad, landasan hukum pemberian sanksi sudah jelas, mengacu pada AD/ART partai, surat tugas dari DPP, serta surat penugasan dari DPD PDIP Jabar nomor 3164/IN/DPD-26/X/2024 yang mewajibkan seluruh kader aktif memenangkan Pilkada.

Sebelumnya, keempat anggota fraksi tersebut juga dilaporkan menerima uang dari pasangan calon yang bukan diusung PDIP. Ketua DPC PDIP Purwakarta saat itu pun terlibat dalam dugaan persekongkolan tersebut hingga akhirnya dipecat oleh DPP PDIP melalui SK nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025.

Ahmad membeberkan bahwa laporan dari pengurus DPC mengungkap dugaan suap sebesar Rp50 juta dari AIH (calon wakil bupati dari partai lain) kepada Ketua DPC saat itu, serta Rp20 juta untuk masing-masing anggota fraksi. Bahkan, suami NP dan LY disebut menerima Rp5 juta.

“Apa yang mereka lakukan jelas melanggar SK DPP PDIP Nomor 1466/KPTS/DPP/VII/2024, Surat Tugas Nomor 3319/ST/DPP/X/2024, serta Surat Pemecatan Anggota DPRD Nomor 1639-1642/KPTS/DPP/XI/2024,” tandas Ahmad.

0 Komentar