Warga Perumahan The Arthera Hill Extension Tak Bosan Mengadu, Kali Ini Hadiri Pemanggilan Menteri Perumahan

Kementerian PKP
Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) memanggil paguyuban untuk menindaklanjuti penanganan kasus Perumahan The Arthera Hill 2
0 Komentar

Ia mengungkapkan, Rekomendasi justru diperoleh dari BUMN PJT 2 yang sebetulnya paham bahwa tidak boleh yang namanya sepadan sungai digunakan untuk perumahan.

” Yang ketiga adanya persoalan izin yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bekasi. Harus dievaluasi izin pembangunan perumahan ini dan saya minta agar institusi negara yang berwenang untuk menulusuri adanya indikasi permainan izin yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bekasi oleh Bupati sebelum bupati sekarang, kemungkinan pj Bupati yang mengeluarkan izin, juga dinas terkait,” pungkasnya.

Sementara itu Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti mengatakan dasar pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 (Ekstension) adalah adanya rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Baca Juga:Purwakarta Andalkan Ngosrek Bareng Kerjar Target Swasti Saba WiredaKasus Pengkhianatan Kader, DPC Pertanyakan Janji DPP PDIP

“Kita udah ada tanda batasnya dari PJT. Kita (bangun) sesuai rekom GSS (Garis Sempadan Sungai) dari PJT,” kata dia. (mil)

0 Komentar