Inilah Sosok Pahlawan Nasional Asal Purwakarta Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi, Jadi Hakim di Batavia

Inilah Sosok Pahlawan Nasional Asal Purwakarta Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi
Sosok Pahlawan Nasional Asal Purwakarta Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi.
0 Komentar

KBEonline.id – Inilah sosok Pahlawan Nasional Asal Purwakarta Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja.

Biodata tokoh ini bersumber dari tulisan M.A. A Widodo, peneliti dan juga penuls Sejarah Purwakarta.

Sosij Prof. Mr. Dr. R. Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja lebih dikenal dengan nama Kusumah Atmadja, dilahirkan dalam sebuah keluarga terpandang di Purwakarta, West Java, Hindia Belanda pada tanggal 08 September 1898. Akan tetapi ia dibesarkan di kota Bogor dan wafat di Jakarta 11 Agustus 1952.

Baca Juga:Malam Ini Persib vs Manila, Bojan Hodak: Jangan Buat Kesalahan Sedikit PunSinergi Garbatera di Balongan: Cegah DBD dan Upaya Tingkatkan Gizi Balita

Beliau adalah salah satu Pahlawan Nasional Indonesia (Pahlawan Pembela Kemerdekaan), Negarawan, Ahli (Pakar) Hukum Indonesia, Pembentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Pertama.

Setelah menamatkan pendidikannya di Europeesche Lagere School (ELS, Sekolah Dasar Berbahasa Pengantar Belanda) di Batavia (Jakarta) pada tahun 1913. Beliau melanjutkan studinya di Rechtschool (RS, Sekolah Hukum) di Batavia.

Setamat sekolah itu pada tahun 1919 Beliau mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Beliau diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Buitenzorg (Bogor). Kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Medan.

Dari praktek di lapangan, Beliau melihat, bahwa perangkat hukum adat sebetulnya dapat menjawab kebutuhan rakyat yang mendambakan keadilan.

Hukum kolonial belum tentu memuaskan rasa keadilan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu menumbuhkan minatnya terhadap hukum adat yang hidup selama berabad-abad dalam masyarakat.

Tahun itu juga peluang untuk studi hukum adat didapatkan ketika Beliau mendapat beasiswa untuk belajar melanjutkan pendidikan hukumnya ke Universitas Leiden, Netherlands.

Pada tahun 1921 mendapat gelar Doctor in de Recht Geleerheid dalam ilmu hukum dengan disertasinya yang berjudul “De Mohammedaanse vrome stichtingen in Indie” Dalam disertasinya itu, Beliau menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.

Baca Juga:Demo Besar-besaran Turunkan Bupati Pati Hari Ini, Sekolah Diliburkan, Polisi Siaga PenuhDicurigai Jadi TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

Pulang ke Hindia Belanda, Beliau langsung ditawari menjadi hakim di Raad van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun berkiprah di sana, Beliau langsung diangkat menjadi Voorzichter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.

Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang pada era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang.

0 Komentar