Kasus Hukum yang Menjerat Ujang Nurali Bentuk Pembungkaman Gerakan Rakyat Karawang Selatan 

Ujang nurali
Ujang Nurali dan empat LBH yang tergabung dalam Tim Advokasi Karawang Selatan
0 Komentar

KBEonline.id- Koordinator Aksi Tolak Tambang Karawang Selatan dilaporkan Perusahaan ke Mabes Polri. Kasus Hukum yang Menjerat Ujang Nurali ini dinilai sebagai bentuk Pembungkaman Gerakan Rakyat Karawang Selatan.

Koordinator aksi penolakan tambang di Karawang Selatan, Ujang Nurali, dilaporkan PT Jui Shin Indonesia ke pihak Mabes Polri dengan tuduhan melakukan aksi anarkis saat demonstrasi di depan perusahaan tersebut.

Aksi yang digelar pada 17 April 2025 itu merupakan bagian dari protes warga terhadap rencana pertambangan di kawasan lindung Karawang Selatan.

Baca Juga:Rahasia Kulit Sehat dan Cantik di Erha Skin Galuh Mas Karawang, Kamu Harus Coba!Roti dan Kue Hits di Galuh Mas Karawang, Garmelia Bakery Galuh Mas Gak Pernah Bikin Kecewa!

Ujang menyebut, aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian upaya panjang yang sudah dilakukan masyarakat sejak tahun sebelumnya. Ia mengatakan, penolakan dimulai dengan pengiriman surat kepada Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Surat tersebut dibalas oleh DPMPTSP Jawa Barat pada 27 September 2024 yang menyatakan izin sudah sesuai aturan.

Tak puas dengan jawaban itu, perwakilan masyarakat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang pada 30 Desember 2024.

Pertemuan dihadiri OPD terkait, aparat desa, dan Perum Perhutani, sementara pihak PT Jui Shin yang diundang tidak hadir. Dalam forum itu, OPD menyatakan bahwa Pemkab Karawang menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Ujang, penolakan warga memiliki dasar hukum kuat. Ia mencontohkan pembatalan persetujuan lingkungan PT Mas Putih Belitung oleh DPMPTSP Karawang, serta riwayat sengketa hukum antara perusahaan dengan Pemkab Karawang sejak 2017.

“Pemda Karawang pernah menang di tingkat pengadilan, meski perusahaan menang banding di PTUN Jakarta. Pemda tetap konsisten dan melakukan kasasi hingga izin lingkungan dibatalkan,” jelasnya.

Saat Bupati Karawang menyatakan akan mengevaluasi perizinan tambang, warga sepakat mendukung kebijakan tersebut dengan menggelar aksi damai.

Baca Juga:Cobain Deh, Bebek Bakar & Goreng di Bebek Om Aris di Galuh Mas Karawang, Pasti Ketagihan!Jalan Poros Antar Desa Cicinde Utara Rampung Diperbaiki, Warga Tak Lagi Terjebak Lumpur Saat Musim Hujan

“Kami undang LSM, ormas, dan tokoh masyarakat karena persoalan lingkungan adalah urusan publik. Berdasarkan aturan, kawasan itu adalah kawasan lindung,” kata Ujang.

Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan tindakan anarkis kepada massa.

“Jumlah peserta sangat banyak, kami tidak bisa mengenal semuanya. Kami tidak pernah memerintahkan tindakan merusak. Evaluasi kami saat itu, aksi berjalan damai,” tegasnya.

0 Komentar